TASLABNEWS, ASAHAN – PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Unit Tanah Raja, Kabupaten Asahan dituding telah melakukan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenagakerja (Kepmenaker) RI Nomor 100 Tahun 2004.
“Di dalam undang-undang tersebut, cukup jelas diterangkan tentang penempatan status pekerja,” ujar Sekjen LSM Tipan RI wilayah Asahan, YH Manurung kepada kru media TaslabNews.com, Senin (15/03/2021) siang.
Diterangkan Manurung, di dalam Undang-undang ketenagakerjaan, secara hukum dikenal dua macam Pekerja, yaitu Pekerja Kontrak atau Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerja Tetap atau Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pekerja kontrak diartikan secara hukum adalah pekerja dengan status bukan pekerja tetap atau dengan kalimat lain pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja.
Dilanjutkannya, berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56 ayat 1 menyatakan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Sedangkan pada ayat 2 dinyatakan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas : jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
“Namun di lapangan, sesuai laporan beberapa Buruh Harian Lepas (BHL) kepada kami, tanggal 25 Februari 2021), sepertinya PT BSP Unit Tanah Raja telah melanggar UU no 13 tahun 2003 dan Kepmenaker no 100 tahun 2004,” tukas Manurung.
Adapun status Pekerja yang bekerja PT BSP Unit Tanah raja tersebut, yakni Buruh Harian Lepas, pekerja waktu tertentu dan pekerja waktu tidak tertentu.
Diungkapkannya bahwa PT BSP tidak memberikan hak-hak normatif para BHL dan PKWT yang berjumlah 50 orang. Dimana buruh tidak ada menerima resi gaji atau ampra gaji.
“Selain hal itu, dari pengakuan para BHL, PT BSP juga tidak memberikan upah yang memadai kepada para BHL yang bekerja pada hari libur resmi,” terangnya.
Dikatakannya, para BHL tida ada menerima Kartu kepesertaan BPJS Ketenagkerjaa, serta adanya perbedaan yang mencolok atas upah/gaji antara BHL, PKWT, karyawan tetap.
Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, LSM Tipan telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Asisten Divisi Unit Tanah Raja, terkait hal tersebut.
Namun Asisten Divisi Unit Tanah Raja tidak bersedia menjelaskan hal tersebut, dengan beralasan bahwa hal itu bukan merupakan kapasitasnya untuk menjawab, dan mengarahkan untuk bertanya ke bagian Human Resource Development (HRD) Kebun PT BSP.
“Kita telah melakukan pemantauan ke lapangan berdasarkan laporan yang didapat. Dan melakukan konfirmasi kepada Asisten Divisi l Unit Tanah Raja, namun kami diarahkan untuk langsung bertanya ke Manajernya di kantor besar PT BSP yang Berada di Kisaran Kota,” lanjut Manurung.
“Namun manajer tidak bersedia bertemu dengan kami. Oleh karenanya, kami menganggap perlu untuk menyurati Manager PT. BSP. Kami Juga akan Menyurati Instansi terkait, Kadisnaker Asahan, dan UPT Pengawas Tenaga Kerja Wilayah IV Disnaker Provinsi Sumu,” tegasnya.
Hingga berita ini terbit, kru media juga belum mendapat konfirmasi yang jelas dari Manajemen PT BSP Asahan. (min/mom)