TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Proyek Balai Prasarana Permukiman wilayah Sumatera Utara diduga tidak mengantongi izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kepada media, Rabu (03/03/2021) Ridho Damanik SH praktisi hukum Kota Tanjungbalai menyayangkan bahwa UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan telah memberikan kepastian hukum namun tidak optimal dalam penerapannya.
Dengan kata lain setiap usaha yang berkaitan dengan lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan dan AMDAL, baik untuk perseorangan, swasta maupun pemerintah.
“Proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kota Tanjungbalai kawasan Sirantau yang di kerjakan oleh PT Dayatama Citra Mandiri diduga tidak memiliki izin lingkungan dan AMDAL,” kata Ridho.
“Pasalnya, menurut investigasi kami, Dinas lingkungan hidup Kota Tanjungbalai tidak pernah mengeluarkan rekomendasi guna pengurusan izin lingkungan dan AMDAL proyek dengan Pagu anggran 13 Milyar tersebut,” lanjutnya.
Sesuai amanat Undang-Undang, jika benar bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi izin lingkungan dan AMDAL, Kepala balai prasarana permukiman wilayah sumatera utara bisa terancam terkena sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 3 tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000 (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH).
“Kami akan mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan juga ke Bareskrim Polri agar serius mendalami kegiatan yang kami duga terjadi pelanggaran lingkungan hidup ini. Kami meminta agar proyek ini diberhentikan dulu jika memang benar belum mengantongi izin lingkungan dan AMDAL,” tutup Ridho.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai, Fitra Hadi ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menjawab bahwa mengenai izin dari Balai Wilayah Sungai II di Medan, Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai hanya menyiapkan Dokumen UKL/UPL sebagai syarat pencairan dana dari pusat.(RBB/mom)