TASLABNEWS, LABUHANBATU – Mahkamah Konstitusi berpotensi memutuskan dilakukan penghitungan suara ulang (PSU) atas hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu yang digelar tahun 2021 lalu.
“Jika kita mengikuti persidangan via daring, besar potensi hakim memutuskan dilakukan PSU,” kata Freddy Simangunsong, Kamis (4/3/2021) kepada sejumlah wartawan di Rantauprapat.
Penilaian tersebut diutarakan anggota tim sukses pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Erik dan Elya Rosa (ERA) tersebut setelah menyaksikan jalannya proses sidang lanjutan perkara no 58/PHP-BUP -XIX/2021.
Dimana sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Selasa (02/03/202q) lalu, beragendakan pembuktian (pemeriksaan para saksi dan atau saksi ahli) serta pembuktian alat bukti.
Freddy mengatakan, beberapa alasan mengemuka memperkuat harapan adanya PSU di Kabupaten Labuhanbatu. Pada persidangan itu, permohonan tim kuasa hukum pasangan ERA, dinyatakan termohon KPU Labuhanbatu dan terkait pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faisal Amri (ASRI).
Kata dia, dugaan kecurangan Pilkada itu dilakukan secara terstruktur, sistematif dan massif (TSM), sangat terungkap di persidangan. Dimana, dinyatakan adanya pengumpulan para kepala lingkungan, Kepala Kelurahan dan para Camat se-Labuhanbatu.
“Mereka dikumpulkan di Rumah Dinas Wakil Bupati yang dihuni Bupati Labuhanbatu,” jelasnya.
Kata Freddy, ada Kepala Lingkungan sebagai saksi di persidangan membenarkan peristiwa itu. Saksi itu menyatakan adanya arahan-arahan upaya memenangkan pasangan nomor 3.
Ada beberapa alasan lain yang terungkap di persidangan. Misalkan, soal kinerja KPU Labuhanbatu dan Dinas Catatan Sipil Pemkab Labuhanbatu.
Lanjut Fredy yang juga tokoh pemuda itu, jika dilakukan PSU akan lebih fair. Sebab, di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang dipersoalkan akan dapat digelar PSU secara transparan dan demokratis. Sehingga, kedua pihak antara paslon nomor 2 dan nomor 3 dapat berupaya kembali menarik hati dan kepercayaan pemilih.
“Kan, antara kedua paslon dapat bersaing kembali secara sehat untuk menarik hati para pemilih,” tandasnya.
Diketahui, sidang sengketa Pilkada masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi hingga Maret, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Samosir dinilai membutuhkan penjabat (Pj) kepala daerah. (cs/mom)