TASLABNEWS, Personel Tekab Polsek Sunggal meringkus perampok yang menyaru sebagai teknisi jaringan Wi-Fi berinisial M (39).
Tersangka merupakan warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/03) di Mako Polsek Sunggal membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Dijelaskan Kanit bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban Evi (28) warga Kelurahan Sunggal, Selasa (23/03) ke Polsek Sunggal.
Saat itu, Selasa (23/3/2021) korban bersama dua orang anaknya didatangi pelaku di rumahnya. M yang menyaru sebagai teknisi WiFi menanyakan masalah WiFi yang sedang terjadi di rumah EA.
“Memang sebelumnya WiFi di rumah korban terganggu. Namun sudah diperbaiki,” jelas Kanit.
Dengan alasan untuk laporan ke kantor, pelaku M meminta masuk ke dalam rumah untuk memfoto WiFi yang berada di rumah korban. Korban yang tak curiga mempersilahkan tersangka masuk ke dalam rumahnya.
Saat itu, pelaku M pun mengikuti korban sampai ke lantai atas dan ke kamar korban. Seketika pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya.
“Pelaku langsung menodongkan yang diduga senjata api kepada korban. Tak cuma itu, pelaku pun mengatakan bahwa dirinya disuruh orang untuk membunuhnya,” bebernya lagi.
Mendengar itu, korban pun langsung mengambil dompetnya dengan harapan agar pelaku tidak membunuhnya. Korban pun memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku.
Tak puas, pelaku pun meminta ATM korban dan langsung memborgol tangan korban dan mengkaitkannya ke lemari.
“Dari laporan korban kita lakukan penyelidikan, Jumat (26/3/2021) pelaku berhasil kita amankan di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos di salah satu warung kopi,” ungkap Kanit lagi.
Dijelaskan, dari penangkapan itu petugas Polsek Sunggal juga turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, satu unit hp, sepucuk senjata airsoftgun Glock 19, baju kemeja warna hijau bertuliskan QN dan sepedamotor Merk Vario BK 6912 AIF.
“Namun saat dalam perjalanan menuju ke mako, tersangka berupaya merebut senjata petugas dan melarikan diri. Sudah kita beri peringatan agar tersangka tidak melarikan diri, namun tidak dihiraukan tersangka. Sehingga terpaksa kita lakukan upaya tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” tambah Kanit lagi.
“Untuk di wilayah hukum Polsek Sunggal, ini merupakan modus baru. Agar masyarakat lebih waspada ke depannya,” himbau Kanit.
Akibat perbuatannya, pelaku M pun dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Saat ini tersangka masih kita periksa intensif untuk mendalami perkara ini,” pungkasnya mengakhiri pembicaraan. (Ril/Syaf)