TASLABNEWS, Tersangka pelaku pencurian perhiasan bernama M Fauzi (36), Minggu (14/3/2021) ditembak polisi.
Informasi tersangka diketahui merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur.
Tersangka diringkus personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Tersangka diringkus di Jalan Pasar 9 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dalam aksinya, tersangka mengambil perhiasan emas yang beratnya diperkirakan 150 gram dan puluhan lembar uang dolar dan ringgit milik Sahlun Nasution.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti sepedamotor dan sejumlah barang elektronik.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan menyebutkan, kejadian ini bermula dari laporan korban.
Dalam laporannya, korban mengaku kalau rumahnya di Jalan M Yacub, Gang Haji Abdullah No.8 Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, dibobol kawanan maling saat ditinggal pergi.
“Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 gram, 2, liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 gram, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4000an Ringgit,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku.
Dari hasil penyelidikan, personil Reskrim Polsek Medan Timur menerima informasi kalau tersangka berada di Jalan Pasar 9 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan
“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar dia.
Dari hasil introgasi, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya bernama Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra. Namun saat pengembangan untuk mengejar tersangka Mandra dan mencari barang bukti, pelaku Fauzi berpura-pura ingin ke kamar mandi.
Saat itu tersangka berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senjata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
Masih kata Kapolsek, Fauzi membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra.
“Diperkirakan kerugian korban Rp120 juta. Fauzi mendapatkan hasil curian Rp60 juta. Kemudian uang tersebut dibelikan sepedamotor dan sejumlah barang elektronik,” ujar dia.
Tersangka Fauzi merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul. (Tpc/int/Syaf)