TASLABNEWS, ASAHAN – Untuk memperoleh dasar dalam penempatan sasaran kinerja pegawai (SKP) sekaligus meningkatkan kinerja Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat, dilaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2021, Rabu (10/03/2021).
Bupati Asahan menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,” kata Bupati dalam sambutan diacara penandatangan perjanjian kinerja yang bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
“Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari saya, selaku pemberi amanah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja sebagaimana yang telah ditentukan,” tegas H Surya.
Dikatakannya, terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian Kinerja tersebut, antara lain sebagai wujud nyata komitmen Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat untuk meningkatkan kinerja masing-masing.
Selanjutnya dimaksudkan untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja. Ketiga, sebagai dasar nilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah, sekaligus sebagai penghargaan atau sanksi kepada perangkat daerah.
Tujuan lainnya pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kinerja pada hari ini dimaksudkan untuk dapat menjadi dasar penilaian untuk melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi, supervisi atas pengembangan dan kemajuan kinerja dari para kepala perangkat daerah.
Ditegaskan oleh Bupati Asahan bahwa tujuan akhir yang ingin dicapai, yaitu sebagai dasar dalam penempatan sasaran kinerja pegawai (SKP).
Perjanjian Kinerja ini juga akan menjadi dasar Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021 yang akan datang sesuai amanat Permendagri No. 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Beberapa point di atas harus dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Tentunya harus diawali dengan perjanjian kinerja yang baik,” katanya.
Dilanjutkannya, agar tujuan perjanjian penandatanganan kinerja tersebut dapat tercapai, terdapat beberapa point penting yang harus segera dilaksanakan, seperti dengan segera menyusun perjanjian kinerja untuk esselon 3, 4 dan non esselon.
Kemudian, melakukan percepatan kinerja pada perangkat masing-masing, hingga kinerja pemerintahan Kabupaten Asahan menjadi baik.
“Memperbaiki pola pemanfaatan anggaran kinerja positif agar menghasilkan berbagai prestasi yang ada dan pada akhirnya dapat meningkat level pemerintah Kabupaten Asahan, baik di tingkat provinsi maupun nasional, kedepannya,” ucap Bupati.
Mengakhiri sambutan Bupati Asahan meminta kepada seluruh Kepala OPD dan Camat untuk patuh dan taat melaksanakan 3 T, yaitu tertib administrasi, tertib anggaran dan tertib bertugas untuk pencapaian visi dan misi Pemkab Asahan tahun 2021 – 2026.
“Saya juga mengingatkan untuk tetap memerangi Covid 19 dengan senantiasa melaksanakan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak serta tetap memakai masker,” imbau Bupati.
Turut hadir dalam acara penandatanganan kinerja tersebut, Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin SSos MSi, PJ Sekdakab Asahan, Drs Jhon Hardi Nasution, MSi beserta para Asisten. (mom)