TASLABNEWS, Seorang oknum guru di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medan Sunggal berinisial NIS (41) tega mencabuli dua putri kandungya.
Akibat ulahnya, kini warga Medan Sunggal ini meringkuk di sel tahanan polisi.
Betapa tidak, kedua anak kandungnya NNS (9) dan KS (6) telah dicabulinya di rumahnya sendiri.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban IA melihat aksi tersangka, Sabtu (15/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Ketika itu IA sedang memasak dan korban sedang belajar sambil duduk selonjoran.
Sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki. Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku.
“Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.
Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah dicabuli oleh tersangka. Lalu korban menjawab pernah, dan saksi bertanya terakhir kapan. Lalu dijawab korban, Rabu (13/1/2021).
Mendengar keterangan anaknya, saksi segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Fakta tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH di Mako Polsek Sunggal didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Kanit Provost Aiptu S. Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.
Dipaparkannya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Ril/Syaf)