TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hanya dalam tempo 2 x 24 jam, tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai ringkus pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) milik dari Muhammad Nur (19).
Korban merupakan warga Jalan SMPN-7, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Sedangkan kedua tersangka Adi Putra alias Adi (33) warga Jalan Kampung Baru, Desa Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Teguh Setiadi alias Teguh (31) warga Gang Jambu, Lingkungan V, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Senin (8/3) mengatakan, lokasi kejadian di Jalan Garuda, Lingkungan I, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kamis (04/3/2021) sekira pukul 10.00 WIB dari halaman rumah korban.
Akibatnya, korban kehilangan sepedamotor jenis Honda Absolut Revo dengan nilai sekitar Rp4 juta.
“Pada hari itu juga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/85/III/2021/SU/Res T.balai.
Berdasarkan laporan tersebut, Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin IPDA H A Karo-karo,SH langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sabtu (06/3/2021) sekitar 23.30 WIB, tersangka Adi Putra alias Adi sebgai pelaku pencurian berhasil ditangkap dari Jalan Durian, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Tak lama kemudian, petugas kembali menangkap tersangka Teguh Setiadi alias Teguh sebagai penadah dari Gang Jambu Lingkungan V, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai berikut barang bukti berupa sepedamotor jenis Honda Absolut Revo.
Selanjutnya, pada malam itu juga, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung diamankan ke polres Tanjungbalai guna mwmpertanggung jawabkan perbuatannya. (ign/syaf)