TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Diduga tidak memiliki amdal yang layak, usaha pengolahan ikan asin yang berlokasi di Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai membuat warga resah.
Karena, sejak beroperasinya usaha pengolahan ikan asin dengan luas areal sekitar 1 hektar itu, warga setempat tidak bisa lagi menggunakan anak sungai guna memenuhi kebutuhan air bersih untuk keperluan rumah tangga seperti air minum, mandi dan mencuci.
“Sejak beroperasinya usaha pengolahan ikan asin tersebut, bukan hanya menimbulkan polusi udara dengan bau busuk, akan tetapi air sungai kecil yang mengalir dari samping tempat usaha pengolahan ikan asin tersebut tidak bisa lagi digunakan oleh warga. Padahal, masyarakat disini masih banyak yang menggunakan air dari anak sungai tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti air minum, untuk mandi dan mencuci.
Soalnya, sejak beroperasinya usaha pengolahan ikan asin itu dan membuang limbah langsung ke anak sungai yang mengalir dari samping lokasi usahanya, air sungainya sudah berubah warna menjadi warna hitam serta mengeluarkan bau yang tidak enak. Bahkan, tumbuhan yang selama ini hidup diatas aliran dari anak sungai tersebut seperti kangkung dan eceng gondok, banyak yang mati kekeringan padahal tumbuh diatas air”, ujar Said Rolid,SH, kuasa hukum dari warga setempat kepada awak media, Sabtu (27/3).
Menurut Said Rolid, resah atas kehadiran dari usaha pengolahan ikan asin yang diyakini tidak dilengkapi dengan amdal yang sesuai tersebut, warga di sekitar lokasi usaha pengolahan ikan asin tersebut akhirnya melaporkannya ke Pemko Tanjungbalai. Katanya, dalam laporan pengaduan yang ditujukan kepada Walikota Tanjungbalai, Camat Teluk Nibung dan Lurah Pematang Pasir itu, warga mendesak pemerintah agar meninjau kembali keberadaan dari usaha pengolahan ikan asin karena telah meresahkan warga serta merusak lingkungan hidup disekitarnya.
Apin, salah seorang kerani yang ditemuii awak media dilokasi pengolahan ikan asin tersebut mengaku, usaha pengolahan ikan asin tersebut telah beroperasi sejak Januari 2021 lalu. Katanya, usaha pengolahan ikan asin tersebut juga telah menggunakan amdal guna mengolah air limbah dari pengolahan ikan asin tersebut sebelum disalurkan ke anak sungai agar tidak merusak lingkungan hidup.
“Kita disini telah menggunakan amdal untuk mengolah air limbah sebelum disalurkan ke anak sungai yang ada di samping dari tempat usaha ini. Kalau ada warga yang mengaku, anak sungai tersebut tercemar karena limbah dari tempat usaha kami ini, saya rasa itu tidak benar sama sekali”, ujar Apin.
Menurut Apin, selain telah memiliki amdal sesuai dengan petunjuk dari Camat Teluk Nibung dan Lurah Pematang Pasir, tempat usaha pengolahan ikan asin tersebut juga telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen lainnya termasuk persetujuan dari warga sekitar. Namun, Apin tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut dengan alasan dokumen yang dimaksudkannya itu ada di tangan majikannya,
Sementara, amatan awak media dilokasi pengolahan ikan asin tersebut memperlihatakan, amdal pengolahan air limbah menggunakan tiga bak atau kolam kecil berukuran lebih kurang 1 m saja. Selanjutnya, walaupun masih kotor dan berwarna putih, air limbah sudah dialirkan langsung ke anak sungai yang biasanya di gunakan oleh warga untuk kebutuhan hidup sehari-hari. (ign/syaf)