TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sekretaris Komisi C DRPD Kota Tanjungbalai, Teddy Erwin, meminta agar Pemerintah Kota Tanjungbalai menutup seluruh usaha khususnya usaha hiburan dan perhotelan yang tidak memiliki izin.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha hiburan dan OPD terkait di ruang rapat DPRD Kota Tanjungbalai, Kamis (18/3).
Ketua Komisi C DPRD, Eriston Sihaloho SH juga telah mengatakan, pemerintah harus menindak tegas setiap usaha yang tidak mematuhi peraturan bukan malah sebaliknya.
Eriston juga menyesalkan penutupan usaha hiburan di Hotel Tresya yang dilakukan Pemko Tanjungbalai tanpa mengikuti prosedur, padahal Hotel Tresya telah memiliki izin secara OSS.
Eriston Sihaloho juga mempertanyakan alasan penutupan usaha hiburan di Hotel Tresya tersebut karena menurut Disporapar, hanya ada lima perusahaan perhotelan di Tanjungbalai yang lengkap izinnya yakni Hotel Bengawan, Tresya Hotel, Grand Singgie, Hotel Asyifa dan penginapan Maulana Jaya.
Hadir juga dalam RDP tersebut seperti Asisten Ekbangsos, H Zainul, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fitra Hadi dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Siman SPd serta pengusaha hiburan dan perhotelan.
“Kalau tidak ada izin dan tidak ada upaya untuk mengurus izin usahanya, seharusnya ditutup saja. Tresya Hotel itu memiliki izin secara OSS lengkap dan membayar pajak, dan sudah di cek langsung ke lapangan, tiba-tiba ditutup tanpa ada kesalahannya”, ujar Eriston Sihaloho yang juga diamini oleh anggota Komisi C DPRD yang hadir dalam RDP tersebut.
Hal serupa juga disampaikan Teddy Erwin, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai. Katanya, begitu banyak hotel dan penginapan yang ada di Kota Tanjungbalai, akan tetapi hanya lima yang lengkap izinnya.
Teddy juga menegaskan, agar Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai lebih menegakkan peraturan yang berlaku, bukan mengikuti hawa nafsu. Termasuk, lanjutnya, jika ingin menutup sementara suatu perusahaan itu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku bukan asal tutup saja.
Oleh sebab itu, setelah mendengar klarifikasi dari pihak-pihak terkait dalam RDP tersebut, Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai mendesak Pemko Tanjungbalai agar segera meninjau atau mencabut surat penghentian sementara usaha hiburan di Hotel Tresya, Kota Tanjungbalai. (ign/syaf)