TASLABNEWS, ASAHAN – Kepala SMP Negeri 1 Meranti, Drs Liber Lumban Gaol MSi mengakui telah menjual buku-buku pelajaran bekas milik SMPN 1 Meranti, yang merupakan barang milik negara (BMN), tanpa mengikuti peraturan yang berlaku.
Informasi yang diperoleh, Ketua LSM Topan RI Kabupaten Asahan, Aan mengatakan bahwa Kepala SMPN 1 telah melakukan penjualan barang milik negara (BMN) di SMPN 1 Meranti, berupa buku-buku pelajaran bekas (lama) dan buku-buku perpustakaan, tanpa mengikuti peraturan yang berlaku.
Diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 pasal 1 ayat (1), BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
“Kepala SMP N 1 melakukan penjualan buku-buku tersebut pada hari, Sabtu tanggal 20 Maret 2021 lalu,” ungkap Aan kepada kru media TaslabNews.com.
Lanjut Aan, dengan dalih tidak mengetahui adanya peraturan pengelolaan buku-buku tersebut, Drs Liber Lumban Gaol telah menjual sebanyak 1.825 Kilogram buku-buku bekas tersebut dan menerima uang penjualan sebanyak Rp2 Juta.
“Selama ini kawan-kawan mengatakan tak mengapa menjualnya, dan saya juga tidak tau peraturannya. Yang saya jual buku- buku lama, buku-buku pelajaran dan buku-buku perpustakaan,” ujar Liber kepad kru media TaslabNews.com.
Menurut Aan bahwa aset negara (BMN) tidak boleh diperjualbelikan tanpa melalui prosedur, berupa surat lelang dan spj ya harus lengkap. “Kalau tidak ada (surat lelang dan SPJ), berarti melanggar aturan,” tegas Aan.
Disebutkannya, dari fakta di lapangan yang didapat, Liber Huta Gaol telah menjual buku-buku yang merupakan BMN tanpa ada konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Asaha dan tanpa ada surat lelang.
[26/3, 18:10] EDari keterangan ketua DPD TOPAN RI aan,
“Hal ini akan kami tindak lanjuti ke Inspektorat Kabupaten Asahan,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Pardamean Sitorus mengatakan bahwa selama ini hal tersebut belum pernah terjadi.
“Kalau memang mau menjual aset, buku buku yang dimaksud, harus ada konsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan,” terang Pardamean kepada kru media TaslabNews.com, Sabtu (27/03/2021). (edi/mom)