TASLABNEWS, LABUHANBATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu eksekusi mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu terkait kasus OTT di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu setempat, Kamis (25/3/2021) siang.
“Tim Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Medan (eksekusi) terhadap terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah, perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 02 Maret 2020 di Warkop Milenial Jalan SM Raja, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu,” ujar Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intel, Syahron kepada wartawan.
Dijelaskannya, terpidana Faisal Purba dan Zefri Hamsyah bersikap kooperatif dalam menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang disampaikan pada tanggal 23 Maret 2021 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Syaron menyebutkan, terpidana Faisal Purba dan Zefri Hamsyah juga telah diperiksa kesehatan dan diambil sampel lendirnya untuk Rapid Test Antigen, dengan hasil dinyatakan non-reaktif (negatif).
“Proses pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan hand sanitizer sebelum dan sesudah,” sebutnya.
Adapun kata Syaron, pelaksanaan eksekusi selesai pukul 11.20 Wib, berjalan lancar dan tertib, dan selanjutnya terpidana Faisal Purba dan Zefri Hamsyah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara.
“Perkara tipikor dalam OTT di Warkop Milenial Kabupaten Labuhanbatu tersebut, dengan terdakwa Faisal Purba (Plt Kadis Kadis Perkim Labuhanbatu dan Zefri Hamsyah (Staf pada Dinas Perkim Labuhanbatu) telah memperoleh kekuatan hukum, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn, dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya.
Lanjutnya, Terpidana Faisal Purba dan Zefri Hamsyah terbukti menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut berhubungan dengan jabatannya, yaitu dengan menerima uang senilai Rp40.000.0000 dan cek bertuliskan Rp1.445.000.000 dari Ilham Nasution sebagai pelaksana pekerjaan PT Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan paket pekerjaan pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat Labuhanbatu TA 2019.
“Sebagaimana dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP (1) ke-1 KUHPidana,” papar Kasi Intel.
Ditambahkannya, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadillan (P-48) Nomor: PRINT-01/L.2.18.4/F.4/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Nomor: PRINT-02/L.2.18.4/F.4/03/2021 tanggal 24 Maret 2021, Tim Jaksa pada Bidang Tindak Pidsus Kejari Labuhanbatu mengantarkan terpidana Faisal Purba dan Zefri Hamsyah ke Lapas Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan pengadilan tipikor medan. (cs/mom)