TASLABNEWS, ASAHAN – Tak temukan diduga pencuri lembu, Personil Reskrim Polsek Bandar Pulau malah menemukan Andre Prastiawan Siregar (24) dan Adi Anto (39) yang sedang menggunakan narkoba. Alhasil, kedua warga Kecamatan Rahuning, Asahan, tersebut diangkut ke Polsek Bandar Pulau.
Kapolsek Bandar Pulau, AKP Ali Yunus Siregar mengatakan kepada kru media, penangkapan Andre Prastiawan Siregar dan Adi Anto berawal saat Personil Reskrim bermaksud menangkap pencuri lembu dan buah kelapa sawit.
“Awalnya pada hari, Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim, Ipda W Simanungkalit melakukan penyelidikan terhadap Dedek alias Dadek karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak lembu dan pencurian buah kelapa sawit,” tutur Kapolsek.
Dan diperoleh informasi, Pelaku Dedek sedang berada di bengkel cat sepedamotor di Dusun III, Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Kabupatrn Asahan.
Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau beserta jajarannya langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang disebutkan dalam informasi tersebut.
“Pelaku Dadek tidak ada, namun Personil mendapati dua pria sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ali.
Kedua pria itu ditangkap, yang kemudian diketahui masing-masing bernama Andre Prastiawan Siregar, warga Dusun VI, Desa Aek Gunung Melayu, dan Adi Anto, warga Dusun III, Desa Rahuning I.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut di beli dari pelaku Dedek alias Dadek, untuk dipakai bersama dan sisanya akan di jual.
“Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan Tim Opsnal di Polsek Bandar Pulau guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Ali Yunus Siregar.
Diinformasikan Kapolsek Bandar Pulau, barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan, sebanyak dua bungkus Plastik ukuran satu Gram berisikan butiran kristal diduga sabu, dua bungkus plastik ukuran setengah gram berisikan butiran kristal diduga sabu dan sebungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal di duga sabu.
Turut diamankan sebagai barang bukti, berupa satu mancis, satu potongan pipet yang dibentuk jadi skop, satu kaca pirek berisikan kristal diduga sabu, satu unit alat Hisap/bong dan uang tunai sebesar Rp200.000. (mom)