TASLABNEWS, BATUBARA-Masih ingat kasus istri membakar kelambu dan tilamnya, Rabu (17/2/2021) lalu yang mengakibatkan terbakarnya 3 rumah di Jalan Beringin Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut). Fitri (34) istri dari Rustam Sinaga (36) dijadikan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Itu dikatakan Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat dalam pres rilis di halaman Mapolres Batubara, Senin (1/3).
Kapolres mengatakan, dalam kasus terbakarnya rumah milik M Rustam Sinaga mengakibatkan tiga rumah ikut hanggus terbakar.
“Namun rumah milik M Rustam dibakar oleh Fitri yang merupakan istri dari Rustam,” ucap kapolres.
Kepada tersangka Fitri dipersangkaan melanggar Pasal 187 Ayat (1), Ayat (2), Subs Pasal 188 KUHPidana hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
BERITA SEBELUMNYA:
Pertengkaran Suami Istri di Batubara Sebabkan 3 Rumah Terbakar
Peristiwa itu bermula dari pertengkaran Fitri dan Rustam. Fitri yang emosi lalu membakar tilam dan kelambu di dalam kamarnya.
Api yang membesar membuat rumah mereka ludes terbakar. Tidak hanya itu, api juga merembet ke dua rumah tetangganya.
Dua unit Pemadam Kebakaran Damkar yang datang ke lokasi, bersama warga berupaya keras memadamkan api yang terus membesar dan membakar bangunan rumah warga di areal padat penduduk tersebut. (Ril/Syaf)