TASLABNEWS, ASAHAN-Masyarakat yang tinggal di Jalan Cokroaminoto dan Imam Bonjol Kota Kisaran, Kabupaten Asahan ditenggat 2 Minggu untuk membongkar dan membuat kembali lubang kontrol pembuangan air drainase secara sukarela.
Hal itu dikatakan Kadis PUPR Asahan saat mendampingi Bupati Asahan H Surya BSc dan Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin SSos MSi meninjau ke beberapa ruas jalan yang sering tergenang air seperti di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat sampai ke Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kota Kisaran Timur, Jumat (05/03/2021).
Dari hasil peninjauan dan keterangan masyarakat, Bupati temukan fakta bahwa genangan air yang terjadi disebabkan oleh banyak faktor dan salah satunya akibat ditutupnya lubang kontrol pembuangan air pada drainase yang ada di ruas jalan Kota Kisaran oleh masyarakat yang berdomisili di tempat tersebut.
“Saya intruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan Tengku Adi Huzaifah untuk memperbaiki tata ruang drainase di ruas jalan Kota Kisaran, agar genangan air yang menggenang di ruas jalan Kota Kisaran setiap musim penghujan dapat teratasi,” ujar Surya.
Lebih lanjut dirinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah mengatasi permasalahan ini.
“Karena untuk mengatasi permasalahan ini, selain drainase yang harus berfungsi dengan baik, juga dibutuhkan kesadaran dari masyarakat yang berdomisili di Kota Kisaran untuk menjaga kebersihan serta tidak menutup secara permanen lubang kontrol pembuangan air yang telah disediakan oleh Pemerintah kabupaten Asahan,” terang Bupati Asahan.
Bupati juga meminta kesadaran dari masyarakat yang telah menutup lubang kontrol pembuangan air untuk secara sukarela membongkar dan membuat kembali lubang kontrol pembuangan air di drainase tersebut.
Senada dengan Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin juga menyampaikan bahwa keberadaan lubang kontrol pembuangan air pada drainase, dapat memudahkan para petugas yang akan membersihkan saluran drainase.
“Karena itu saya mohon kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan bahu-membahu dengan Pemerintah dalam mewujudkan Kisaran bebas banjir,” ujar Wakil Bupati.
Sementara Kadis PUPR Asahan T Adi Hudzaifah mengatakan, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati Asahan, kami akan memberikan tanda berupa cat merah disetiap lokasi yang harus dibongkar dan dibuat kembali lubang kontrol pembuangan airnya.
“Kepada masyarakat kami sampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan akan memberikan batas waktu 2 minggu untuk membongkar dan membuat kembali lubang kontrol pembuangan air secara sukarela. Dan nantinya setelah 2 minggu, Dinas PUPR akan membongkar dan membuat kembali lubang kontrol pembuangan air yang belum dibongkar oleh masyarakat,” ucapnya. (Ril/Syaf)