TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berkarir sebagai kurir narkoba jenis sabu, Ibu Rumah Tangga bernama Ayu Diani alias Ayu (27) beserta rekannya, Nurlela alias Lela (29) diciduk personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Dari keterangan dua wanita itu, personil juga meringkus Febri Nicolas Simajuntak alias Nico (43) dari kediamannya.
Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan tiga warga Kota Tanjungbalai yang menjadi kurir Narkoba jenis sabu, Jumat (12/03/2021) lalu sekitar pukul 22.15 Wib. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua wanita dan seorang pria.
Ketiganya masing-masing, bernama Ayu Diani alias Ayu, warga Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Nurlela alias Lela (29), warga Jalan Utama, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, dan Febri Nicolas Simajuntak alias Nico (43) warga Jalan Manggis, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota 2, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Minggu (14/03/2021) mengatakan bahwa ketiga kurir Narkoba jenis sabu tersebut ditangkap dari dua tempat berbeda.
Katanya, Ayu Diani alias Ayu dan Nurlela alias Lela diamankan dari Jalan Utama, Lingkungan IV, Kota Tanjungbalai, sementara Febri Nicolas Simajuntak alias Nico diamankan dari Jalan Manggis, Lingkungan I, Kota Tanjungbalai.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ayu Diani alias Ayu dan Nurlela alias Lela, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 2,17 Gram yang terletak di atas lantai di hadapan kedua tersangka,” urai Iptu AD Panjaitan.
Kepada petugas, kedua wanita itu mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Febri Nicolas Simanjuntak yang beralamat di Jalan Manggis, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota 2, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Tim segera melakukan pengembangan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka Febri Nicolas Simajuntak alias Nico serta barang bukti dua bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,50 Gram. dari dalam kamar tersangka.
“Selanjutnya, ketiga tersangka berikut dengan barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Ditambahkan Kasubbag Humas, selain narkotika jenis sabu yang diamankan dari ketiga orang tersangka, turut juga diamankan satu unit timbangan elektrik dan uang tunai senilai Rp260.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Yunto Pasal 132 ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun. (ign/mom)