TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Awalnya, hanya Nanda Dwiki Alhafiz alias Diki (21), yang ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai karena memiliki satu bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan bruto 1,40 Gram. Namun karena pengakuannya, abangnya bernama Candra Pratama Alkarni alias Ican (24) ikut terseret ke Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Senin (29/03/2021) mengatakan, penangkapan abang beradik, warga Jalan Mahoni Blok D, Lingkungan IX, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersebut berdasarkan laporan dari warga.
Atas informasi tersebut, pada hari, Sabtu (27/03/2021) sekitar pukul 15.15 WIB personil Sat Res Narkoba berhasil menangkap tersangka Diki dari kawasan Jalan Mahoni, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu.
“Kepada petugas, tersangka Nanda Dwiki Alhafiz alias Diki mengaku sebagai pemilik dari barang bukti tersebut, yang diperoleh dari abangnya bernama Candra Pratama Alkarni alias Ican,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Saat itu juga, sekitar pukul 15.45 Wib, petugas berhasil menangkap tersangka Candra Pratama Alkarni alias Ican dari kediaman mereka di Jalan Mahoni Blok D, Kecamatan Datuk Bandar.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti, berupa dua bungkus plastik klip transpran berisi narkotika jenis sabu dalam dompet warna coklat yang dari saku sebelah kiri dari celana pendek yang dipakai tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, serta keperluan penyelidikan lebih lanjut, kedua orang abang beradik berikut barang buktinya, langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai.
Selain barang bukti narkoba jenis sabu tersebut, turut diamankan barang bukti lain dari kedua tersangka, berupa satu unit sepedamotor merek honda Scopy warna hitam merah BK 9063 XAN, satu unit Hp merk Nokia warna hitam, satu dompet warna cokelat, lima lembar plastik klip transparan kosong, selembar tisu warna putih, sebungkus plastik makanan kosong merek Roma Malkist.
“Juga satu potong celana pendek warna abu abu, dan 1 satu potong plastik warna orange,” ujar IPTU AD Panjaitan.
Menurutny, kedua orang abang beradik itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Yunto Pasal 132 ayat (1) UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun kurungan atau penjara. (ign/mom)