TASLABNEWS, Simalungun-Tersangka pembunuhan terhadap Mananda Siadari berhasil diringkus personel Polsek Perdagangan, Minggu (28/2/2021) sekira pukul 03.00 Wib.
Tersangka AM diringkus di tempat persembunyiannya di Huta IV, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan bahwa Jajaran Polres Simalungun akan menangani kasus ini dengan Tegas, Profesional dan Transparansi yang Berkeadilan.
Kapolsek Perdagangan Akp Josia SH MH menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban berselisih paham dengan AM dan bertengkar adu mulut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 23.00 Wib.
Mengetahui perdebatan antara AM dan korban, warga yang juga sama berada di warung tuak tersebut mencoba melerai pertengakaran dan meminta kepada AM dan korban untuk tidak ribut, karena menggangu orang lain.
Lalu AM meninggalkan warung tuak milik Riko Sijabat, namun selang 20 menit, AM kembali ke warung tuak dan langsung menghampiri korban dan menikamnya secara berulang-ulang.
Kemudian AM langsung meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara.
Lalu korban berteriak meminta tolong kepada warga yang berada di lokasi dan warga membawa korban ke Rumah Sakit Perdagangan.
Namun dalam perjalan korban sudah meninggal dunia.
Personel Polsek Perdagangan yang mendapati laporan dari masyarakat tentang adanya keributan dengan penusukan di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Salomo Sagala SH bersama beberapa personel langsung mendatangi dan pengecekan TKP.
Mengetahui kronologi tentang kejadian tersebut selanjutnya Kanit Reskrim bersama personel Polsek Perdagangan langsung melakukan pengejaran terhadap AM.
Pencarian mengarah ke tempat tinggal AM namun petugas tidak menemukan AM berada di rumahnya.
Sekira pukul 03.00 wib, pencarian tetap dilakukan dan membuahkan hasil dengan menemukan AM yang sedang bersembunyi tidak jauh dari rumahnya tanpa ada perlawanan.
Hingga kini AM telah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Perdagangan Polres Simalungun, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolsek Perdagangan Akp Josia menjelaskan bahwa AM dikenakan Pasal 340 subs 338 tentang pembunuhan dengan ancaman Hukuman 20 atau 15 Tahun Penjara. (Ril/syaf)