TASLABNEWS- Empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus polisi, Jumat (17/3/2021).
Tersangka yang ditangkap, masing-masing, Afrianto alias Iyan (43), Agus Salim (33), Hermansyah alias Ucok Rage (55) dan Utuh (44).
Keempatnya menetap di Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 rumah bearing roda truk bagian belakang,1 besi lingkar tromol roda, baut dan mur bekas.
Korban, Sukino (52) warga Dusun I, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, sesuai LP / 34 /II/2021 /SU RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 13 Februari 2021, mengalami kerugian sekitar Rp5 juta lebih.
Informasi yang dihimpun wartawan, kronologis kejadian, Jumat (12/2/2021). Pada saat itu istri korban, Suparti (45) terbangun dari tidurnya dikarenakan terdengar suara-suara yang berasal dari dapur rumahnya.
Kemudian ke dapur sambil membawa senter untuk mengetahui keadaan. Namun tiba-tiba mendengar ada seseorang yang melompat dari tembok belakang rumahnya, oleh Supartik di senter namun tidak lagi terlihat.
Merasa curiga, dia melihat ada barang milik suaminya berceceran dekat tembok pagar dan kemudian baru diketahui bahwa di rumahnya telah terjadi pencurian barang.
Kejadian tersebut dikabarkan kepada suaminya Sukino.
Namun pada malam itu sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Bengkel. Dan setelah Sukino sampai rumah baru diketahui ada beberapa barang miliknya yang telah hilang dari tempat penyimpanan.
Akan tetapi korban tidak mengetahui siapa yang melakukan pencurian di rumahnya. Atas kejadian kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (24/03/2021) mengatakan bahwa berdasarkan Keterangan korban, Team Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan hasil penyelidikan belakangan diketahui pelaku bernama Utuh Samsul dkk.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan tersebut pada hari Jumat (17/3/2021) dilakukan penangkapan terhadap Utuh Samsul, lalu dari ‘nyanyian’ itu tiga pelaku lainnya berhasil diciduk dari rumah nya masing-masing.
“Para tersangka dijerat pasal dari 363 ayat (1) ke 4e 5e KUHPpidana ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkas kapolres. (ril/Syaf)