TASLABNEWS-Seorang tersangka pengedar uang palsu, Manson Siahaan (42) diringkus personil satreskrim Polres Serdang Bedagai, Minggu (8/3/2021).
Informasi diperoleh, Selasa (9/3/2021), tersangka diringkus dari rumahnya di Dusun 1, Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tersangka disita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 132 lembar, uang pecahan 50 ribu sebanyak 130 lembar, uang pecahan seratus ribu belum selesai, 2 mesin printer, 1 buku tabungan asli dan 4 buku tabungan palsu dicetak dengan printer, 2 tas, cat printer, lem dan puluhan kertas.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Pandu Winata mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan warga yang melihat tersangka sering membeli dengan menggunakan uang pecahan seratus rupiah.
“Tersangka ditangkap atas peredaran uang palsu yang telah meresahkan warga,” ucapnya, Selasa (9/3/2021).
Dijelaskannya, penangkapan berawal kecurigaan seorang pemilik warung melihat tersangka membeli sembako dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Warga curiga melihat uang tersangka diduga palsu kemudian melaporkan ke polisi.
“Tersangka mengaku dengan mencetak uang palsu sendiri dengan menggunakan kertas dan printer,” kata AKP Pandu.
Masih kata dia, tersangka mengaku belajar mencetak uang palsu dengan menggunakan printer baru 1 bulan.
Sebagian uang palsu sudah digunakan tersangka untuk membeli keperluan sehari-hari.
“Dia (tersangka) mengaku baru 1 bulan mencetak uang palsu dan digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari,” ucapnya. (Ril/syaf)