TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekad jadi kurir sabu, dua wanita asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dan pemasoknya, Jumat (12/3) lalu sekitar pukul 22.15 Wib diringkus personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Ketiga tersangka yakni: Ayu Diani alias Ayu (27) warga Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Nurlela alias Lela (29), warga Jalan Utama, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan Febri Nicolas Simajuntak alias Nico (43) warga Jalan Manggis, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota 2, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Minggu (14/3) mengatakan, ketiga orang kurir Narkoba jenis sabu tersebut di tangkap dari dua tempat berbeda.
Ayu dan Nurlela diamankan dari Jalan Utama, Lingkungan IV, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, sementara Febri Nicolas Simajuntak alias Nico (43) diamankan dari Jalan Manggis, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota 2, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Ayu dan Lela ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 2,17 gram terletak di atas lantai di hadapan kedua tersangka. Kepada petugas, kedua orang perempuan ini mengaku memperoleh Narkotika tersebut dari seseorang bernama Febri Nicolas Simanjuntak yang beralamat di Jalan Manggis, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota 2, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai,” ucapnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka Nico. Dari Nico ditemukan barang bukti di dalam kamar berupa 2 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,50 gram.
“Selanjutnya, ketiga orang tersangka berikut dengan barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Yunto Pasal 132 ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun. (ign/syaf)