TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Rabu (10/3/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Dari kedua tersangka, satu orang ditembak karena mencoba melawan.
Adapun kedua tersangka yakni: Afrizal Samosir alias Izal (40), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Ia merupakan tersangka curanmor milik dari Roma Siti Rosnasari (42), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka Afrizal Samosir petugas akhirnya menciduk Muntir Harahap alias Muntir (43), warga Jalan Benteng, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang ikut membantunya mencuri sepedamotor milik korban.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti kejahatan berupa 1 unit sepedamotor Honda Beat milik korban Roma Siti Rosnasari.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Sabtu (13/3) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang tersangka curanmor tersebut.
Katanya, keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/08/III/2021/SU/Res T.Balai/Sek.Tanjungbalai Selatan, tanggal 07 Maret 2021.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/08/III/2021/SU/Res T.Balai/Sek.Tanjungbalai Selatan, tanggal 07 Maret 2021 dinyatakan, bahwa hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 22.10 WIB telah terjadi pencurian 1 unit sepedamotor Honda Beat milik korban Roma Siti Rosnasari saat di parkirkan di kawasan Jalan Prof DR FL Tobing, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material senilai Rp7.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai,” ujar IPTU AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 23.30 WIB, unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan bersama dengan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Ipda HA Karo-karo SH melakukan penangkapan terhadap tersangka Afrizal yang saat itu sedang berada di Jalan Benteng, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Karena mencoba melakukan perlawanan, tersangka terpaksa ditembak.
Berdasarkan pengakuannya, dari tempat yang sama, petugaspun berhasil meringkus Muntir Harahap alias Muntir beserta barang bukti sepedamotor Honda Beat milik korban.
“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya”, pungkas IPTU AD Panjaitan. (ign/syaf)