TASLABNEWS, BATUBARA-Dua tersangka kasus pencurian sepedamotor yakni Asfi Aryadi Sinaga (25) dan Sufrizal alias Umbul (32) diringkus personel Polres Batubara.
Informasi diperoleh, Asfi merupakan warga Gang Peropat, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan sementara Umbul warga Dusun I, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.
Keduanya diringkus berdasarkan adanya laporan korban atas nama Muhammad Supri yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH miliknya, Sabtu (6/2).
Itu berdasarkan pers rilis yang digelar Polres Batubara di halaman Mapolres Batubara, Senin (1/3).
Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat mengatakan,
ada pun kronologisnya, saat itu korban pergi untuk melihat pancing, namun saat kembali ke rumahnya sekitar pukul 02:00 Wib, sepedamotor yang diparkirkan korban di teras rumahnya itu sudah hilang diambil oleh orang.
Atas peristiwa tersebut korban melaporkan terjadinya pencurian sepedamotor miliknya ke kantor Polsek Labuhan Ruku.
Berdasarkan pengaduan korban di Polsek Labuhan Ruku, Nomor : P/ 17/1/2021/ SU / Res B. Bara / Sek, L. Ruku Tanggal 13 Februari 2021, Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendatangi TKP serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Dari hasil penyelidikkan, Tim Unit Reskrim mengetahui identitas pelaku, kemudian langsung pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang bernama Asfi Aryadi Sinaga dan Sufrizal alias Umbul,” terang Kapolres.
Berdasarkan hasil introgasi, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci stang. Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna dilakukan pemeriksaan dan diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diterangkan Kapolres Batubara, terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Barang bukti yang disita petugas dari kedua tersangka, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Warna merah tanpa plat Nomor Polisi, 1 buah Buku BPKB (Buku tanda Pemilik Kendaraan bermotor) Atas nama Herwinsyah Putra, 1 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Atas nama Herwinsyah Putra,” ujarnya. (Ril/Syaf)