TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Diteriaki ‘maling’ oleh warga, Muhammad Rais alias Ateng alias Semekot (34) gagal membawa kabur hasil curiannya. Tersangka Semekot berhasil diringkus Personil Polsek Tanjungbalai di Jalan HM Yamin, Kota Tanjung Balai, Senin (15/03/2021) sekira pukul 04.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan membenarkan adanya penangkapan tersangka Muhammad Rais alias Ateng alias Semekot, warga Jalan Sei Kapias, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai karena mencuri Hp.
“Tersangka Muhammad Rais alias Ateng alias Semekot masuk ke dalam rumah korban Gagah Rianto (24) di Jalan Bangsal PJKA, Lingkungan I, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, melalui pintu depan rumah yang tertutup namun tidak dalam keadaan terkunci,” tutur Iptu AD Panjaitan, Selasa (16/03/2021).
Dilanjutkan Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai itu, kemudia tersangka masuk ke kamar tidur korban dan mengambil dua unit handphone korban yang sedang di cas dekat TV yang ada di dalam kamar.
Saat hendak meninggalkan rumah korban, aksi tersangka Semekot ketauan oleh ibu korban yang langsung teriak ‘maling’ berulangkali sehingga pelaku melarikan diri.
Teriakan tersebut membuat korban Gagah Rianto terbangun dan mengejar pelaku. Sementara tidak jauh dari dari tempat kejadian, personil Polsek Tanjungbalai, Bripka J Tarigan sedang berpatroli di Pajak TPO.
“Mendengar teriakan tersebut, Bripka J Tarigan langsung mendatangi tempat kejadian, dibantu dengan masyarakat berhasil mengamankan pelaku pencurian,” ungkap AD Panjaitan.
Disebutkan Kasubbag Humas, dari tangan tersangka, personil menemukan dua unit handphone milik korban yang telah dicuri oleh tersangka.
“Tersangka dan barang bukti dibawa Bripka J Tarigan ke Polsek Tanjungbalai Utara untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu AD Panjaitan. (ign/mom)