TASLABNEWS, ASAHAN – Diduga menggunakan dana bantuan sosial dari pemerintah daerah tidak untuk kepentingan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kisaran-Asahan, Andri Hermawan Purba dimakzulkan dari jabatan Ketua Umum HMI cabang Kisaran-Asahan periode 2018-2019.
Pemakzulan itu dilakukan oleh enam Ketua Umum (Ketum) Komisariat HMI, yaitu Ketum Komisariat Guru Bangsa, Nurhakiki Nasution, Ketum Komisariat Fakultas Teknik UNA, Bayu Sutiono.
Ketum Komisariat Justicia UNA, Akbar Kesuma Nasution, Ketum Komisariat STMIK Royal Kisaran, Dandi Andika, Ketum Komisariat Pena Ekonomi, Dewi Ayu Lestari, Ketum Komisariat IAIDU, Imam Azmi Hasibuan
Disampaikan para Ketua Umum Komisariat tersebut, Senin (15/03/2021), hal tersebut dilakukan demi menghindari sifat pragmatisme dan politik uang dalam menyambut kongres HMI ke XXXI di Surabaya pada tanggal 17 Maret 2021.
Karena mereka (para Ketum Komisariat) menganggap bahwa selama menjabat sebagai Ketua Umum HMI cabang Kisaran – Asahan, Andri Hermawan Purba telah melakukan pemutusan tali estafet proses kader HMI cabang Kisaran-Asahan dengan tidak segera melaksanakan Konferensi Cabang.
Selain itu, Andri Hermawan Purba diduga telah menggunakan dana bantuan sosial yang diberikan pemerintah daerah tidak untuk kepentingan organisasi HMI Cabang Kisaran-Asahan.
“Tidak ada tanggung jawab ketua umum dalam ketidak aktifan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” ujar Nurhakiki Nasution.
Ditambahkannya, Andri Hermawan juga telah melanggar ketentuan kriteria ketua umum pada konferensi cabang ke IX, dimana ketua umum dilarang menikah sebelum dinyatakan demisioner.
Selain memakzulkan Andri Hermawan Purba, keenam Ketum Komisariat tersebut menyatakan pengakuan terhadap Roni Ramadhan sebagai Pejabat Ketua Umum HMI Cabang Kisaran-Asahan Periode 2018-2019. (ril/mom)