TASLABNEWS, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu menyerahkan pelaku dugaan korupsi APBDes Lobu Rampah, KH beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat, Rabu (10/03/2021).
Pj Kepala Desa Lobu Rampah, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), KH diserahkan pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu ke Kejari, setelah ditahan sejak Nopember 2020.
Pj Kepala Desa periode 23 Mei 2017 – 26 Maret 2018, itu disangkakan terkait tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 sebesar Rp399 Juta lebih.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit SIK melalui pesan WhatsApp kepada kru media TaslabNews.com memaparkan, penangkapan pelaku KH bermula dari laporan yang diterima pihaknya dan kemudian melakukan penyidikan.
Pada tahun 2017, Pemerintah Desa Lobu Rampah menerima anggaran Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dan Silpa tahun 2016 dengan jumlah sebesar Rp1.345.870.877.
Kemudian Pemerintah Desa Lobu Rampah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No.3 tahun 2017 sebesar Rp1.345.870.877.
Anggaran tersebut dianggarkan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah desa sebesar Rp407.166.200, bidang pembangunan sebesar Rp703.184.168, bidang pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp140.533.277 dan bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp94.987.232.
Setelah anggaran tersebut masuk ke rekening kas Desa Lobu Rampah, KH bersama bendahara desa, MSS, menarik dana tersebut dari rekening kas desa dan memegang dana tersebut.
Namun, KH tidak merealisasikan seluruh anggaran dan tidak melaksanakan pembangunan infra struktur sesuai dengan volume yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 371.087.059.
KH juga tidak menyetorkan pajak yang dipotong sebesar Rp26.960.359, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp399.019.885. (Cad/mom)