TASLABNEWS, Personel Satuan Reskrim Polres Binjai berhasil meringkus Sulistiono tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Sugianto dan Astuti pasangan suami istri yang merupakan warga Desa Sei Mencirim, Dusun VII Kecamatan Kutalimbaru meninggal dunia, 22 Februari 2021 lalu.
Menurut pengakuan tersangka, yang hasil kejahatannya digunakan untuk beli Handphone dan narkotika jenis sabu.
Tersangka diringkus Sat reskrim Polres Binjai di Jalan Acces Road Inalum, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sabtu (27/2/2021).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizky Pratama SIK dalam Press Reales yang digelar Polres Binjai, Selasa (02/03/21) sekitar pukul 10.00 wib.
AKBP Romadhoni mengatakan, pelaku dikenakan pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 365 ayat 3 kuhp dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup,” jelasnya.
Tersangka Sulistiono berprofesi sebagai sopir. Tersangka merupakan warga Dusun IX, Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kapolres Binjai juga menjelaskan kronologi awal kejadian yang mana pada saat itu pelaku berada di Tkp sedang mengisi minyak truk yang ia kendarai. Dan dikarenakan uang yang pelaku miliki sudah habis. Terbesitlah pikiran untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Pelaku sudah merencanakan aksi tersebut seolah-olah truk sedang rusak dan menyiapkan sebuah besi dari dalam truknya, setelah semuanya siap, pelaku pun melancarkan aksinya setelah kendaraan ketiga lewat yang menurutnya lebih bagus dari sebelumnya,” ujar kapolres.
Kendaraan tersebut merupakan milik korban yaitu Sugianto dan Astuti, pelaku saat itu berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk membantu memperbaiki kerusakan truknya.
Ketika merasa kondisi sudah aman, akhirnya pelaku memukul bagian belakang Sugianto hingga tak sadarkan diri dan masuk kedalam parit, kemudian Astuti berteriak “Jangan” kepada pelaku. Namun hal yang sama kembali dilakukan pelaku kepada Astuti.
Setelah kedua korban tak berdaya di dalam parit, pelaku dengan tega menghabisi nyawa korban dengan memukul dibagian kepala kedua korba hingga mengeluarkan banyak darah.
Menurut keterangan pelaku, dirinya tega membunuh kedua korban dikarenakan ketiganya saling mengenal satu sama lainnya.
“Saya kenal mereka pak, karena saya takut ketahuan jadi saya bunuh mereka,” ujar pelaku.
Setelah korban tak bernyawa, barulah sepedanotor korban disembunyikan pelaku di dalam kebun tebu hingga tak terlihat, dan pelaku kabur menggunakan truk miliknya ke KM.19 Binjai.
Selanjutnya pelaku kembali lagi dengan menumpang orang untuk mengambil sepedamotor yang dia sembunyikan sebelumnya.
Tertangkapnya pelaku setelah hasil dari keterangan saksi-saksi sekitar lokasi yang mengatakan bahwa melihat pelaku berada di sekitar lokasi saat kejadian tersebut.
Dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Binjai juga mengamankan 2 orang lainnya yang merupakan penadah dan perantara dalam menjual sepedamotor hasil kejahatan tersebut.
Hasil dari menjual sepedamotor tersebut digunakan pelaku untuk membeli Handphone android dan membeli narkotika jenis sabu.
” duitnya saya belikan hp dan narkoba pak,” kata pelaku
Kini barang bukti berupa besi panjang, helm milik korban, beberapa pakaian dan sepatu milik korban, 3 handphone pelaku, Stnk motor, dan satu unit sepedamotor Vario milik korban diamankan Polres Binjai guna proses lebih lanjut. (Ril/Syaf)