TASLABNEWS, ASAHAN – Setelah berhasil menangkap tersangka Ebis alias E dari Hutan Liang Balik, Kecamatan Parsoburan, Kabupaten Toba, Polres Asahan melakukan pra rekonstruksi peristiwa pelemparan truk yang dikemudikan Nur Rofi di Jalinsum Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Rabu (17/03/2021) pukul 18.00 WIB.
“Kegiatan pra rekonstruksi peristiwa pelemparan mobil truk tersebut dilakukan di lokasi kejadian, di Jalinsum jalan coran beton Dusun I, Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto.
“Ada empat adegan dalam kegiatan pra rekonstruksi tersebut. Untuk tersangka AP alias A yang masih DPO diperankan oleh seorang Personil Polres Asahan,” lanjut Kapolres.
Diuraikan AKBP Nugroho, dalam adegan pertama, Tersangka E B I S als E membonceng tersangka AP als A (DPO) berhenti di pinggir Jalinsum Desa Ledong Timur, di seberang jalan SPBU Ledong Barat.
Tersangka AP mengambil sebongkah batu pecahan aspal warna hitam, yang akan digunakan untuk melempar kaca depan mobil truk yang melintas dari arah Aek Kanopan, Kabupaten Labura, menuju Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya dalam adegan kedua, tersangka E dan A, mengejar mobil truk NoPol BE 9278 NN dan mendahului mobil truk tersebut di jalan cor-coran Desa Aek Ledong, Asahan, dengan tujuan hendak dilempar.
Setelah berhasil mendahului truk tersebut, pada adegan ketiga, kedua tersangka berbalik arah menuju truk BE 9278 NN untuk ancang-ancang melakukan pelemparan.
“Pada adegan keempat, setelah cukup dekat dengan truk yang dikemudikan Nur Rofi, tersangka A melemparkan batu yang telah diambilnya tadi ke kaca depan truk hingga kaca itu retak atu pecah,” terang AKBP Nugroho.
Diinformasikan oleh Kapolres Asahan, kegiatan pra rekonstruksi tersebut berjalan dengan lancar dan tertib. (mom)