TASLABNEWS – Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai ringkus tiga tersangka spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dari lokasi berbeda. Selain ketiga tersangka, polisi juga meringkus penadah sepedamotor hasil curian para pelaku.
Tiga tersangka yang diamankan, Robi Darwis alias Robi (26) warga Dusun IV, Desa Sukajadi, Jamaludin Sirait alias Jamal (23), Ismail (26), penadahnya Elmi alias Fahmi (25).
Keempatnya warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain itu, tim juga menyita barang bukti 4 sepedamotor dari tersangka penadah di kediamannya.
Kasatreskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH SIK MH didampingi Kasubbag Humas AKP Sopyan SPd, KBO Reskrim Iptu Adi Santika, Kanit I Iptu I Made Dwi Krisnanda STrk, dalam konferensi pers, Selasa (9/3/2021) mengatakan, para tersangka komplotan spesialis curanmor di Mesjid dilaporkan sejumlah korbannya.
“Komplotan spesialis curanmor ini beraksi sebanyak 11 kali di sejumlah Mesjid di Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Pandu.
Dijelaskannya, awalnya Tim Scorpion menangkap tersangka Robi Darwis alias Robi di Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya dikembangkan dan kembali menangkap Jamaluddin alias Jamal. Dari Jamal diperoleh informasi sepedamotor Honda Supra X 125 Nopol BK 2888 NAK milik korban Jefri Santoso telah dijual kepada Helmi alias Fahmi.
Berdasarkan hasil pengembangan kembali Tim menangkap tersangka Ismail yang melakukan pencurian sepedamotor Honda Verza dan dilakukan penyitaan kunci T.
Dari pengakuan kedua tersangka diketahui bahwa mereka adalah sindikat curanmor di Mesjid pada waktu Sholat Subuh.
“Ketiga tersangka curanmor terancam pasal 383 KUHPIDANA dan untuk penadah terancam pasal 480 KUHPIDANA,” pungkas Pandu Winata.
Empat unit sepedamotor yang dijadikan barang bukti, Supra 125 X warna les hitam, Supra 125 X warna les merah, Verza 150 les merah, NMax 155 les merah, seperangkat body Honda Supra X 125, 2 baju, 2 baju dan dari hasil kejahatan. (Ril/syaf)