TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di parkiraan kawasan Jalan Prof DR FL Tobing, Kota Tanjungbalai ditaklukkan Personil Reskrim Polres Tanjungbalai. Seorang pelaku terpaksa ditaklukkan dengan timah panas di kakinya, Rabu (10/03/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Ipda HA Karo-karo SH berhasil meringkus Afrizal Samosir alias Izal (40), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Tersangka Afrizal merupakan pelaku curanmor milik Roma Siti Rosnasari (42), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka Afrizal Samosir alias Izal, petugas pun menciduk temannya saat melakukan kejahatan tersebut, yakni Muntir Harahap alias Muntir (43), warga Jalan Benteng, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai berikut dengan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban Roma.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Sabtu (13/03/2021) membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka curanmor tersebut.
Katanya, keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/08/III/2021/SU/Res T.Balai/Sek. Tanjungbalai Selatan, tanggal 07 Maret 2021.
“Dalam laporan itu, dinyatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 22.10 WIB telah terjadi pencurian satu unit sepedamotor Honda Beat milik korban Roma Siti Rosnasari saat di parkirkan dikawasan Jalan Prof.D.R F.L Tobing, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai,” tutur Iptu AD Panjaitan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material senilai Rp7.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai,” lanjutnya.
Menurut Panjaitan, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 23.30 WIB, Personil Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap tersangka Afrizal Samosir alias Izal di Jalan Benteng, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Tersangka Izal takluk setelah diberi ‘kado’ berupa sebutir timah panas di kaki tersangka karena mencoba melakukan perlawanan.
Berdasarkan pengakuannya, dari tempat yang sama, petugaspun berhasil meringkus Muntir Harahap alias Muntir beserta barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas IPTU AD Panjaitan. (ign/mom)