TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Bersama dengan Polsek Tanjungbalai Utara, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil ungkap empat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di empat lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Demikian diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri didampingi Kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada awak media, Kamis (18/2/2021).
Menurut Rapi Pinakri, para pelaku yang diamankan terkait dengan kasus curat tersebut, yaitu Dian Hanari alias Anak Nakal (29), sebagai pelaku utama, warga Jalan Putri Bungsu, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Iman Syahputra (20), warga Jalan Putri Bungsu, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, ditahan sejak tanggal 01 Februari 2021 di Polsek Tanjungbalai Utara, Azuar Anas (25), sebagai pelaku utama, warga Jalan D I Panjaitan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Ilham (30), sebagai pelaku dan penadah dengan menerima uang sebesar Rp 5 juta, warga Jalan D I Panjaitan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yakni Jahar (25) warga Jalan Putri Bungsu, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan Momok (27) warga Jalan Putri Bungsu, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Selain itu, lanjutnya, juga turut diamankan dua tersangka sebagai penadah, yakni Safril (18), warga Jalan Sehat, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai sebagai penadah sepeda motor korban yakni Ationg.
Juga Erik Alfarid (18), warga Jalan Keramat Agis, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai selaku pemilik sepeda motor yang di pakai pelaku Dian Hanari dan Azuar Anas, serta menerima uang sebesar Rp4.000.000 dari tangan pelaku Dian Hanari alias Anak Nakal.
Para pelaku tersebut ditangkap dalam empat perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di empat lokasi yang berbeda pada hari yang berbeda juga.
Untuk Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/26/VIII/2020/SU/Res T.Balai/Sek.Tanjungbalai Utara, tanggal 27 Agustus 2020 atas nama korban, Jhon Sen (36) warga Jalan Amir Hamzah, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dengan tarsangka Dian Hanari alias Anak Nakal (29) dan Azuar Anas (25).
Untuk Laporan Polisi Nomor ; LP/30/XII/2020/SU/Res. T. Balai/Sek.Tanjungbalai Utara, tanggal 17 Desember 2020 atas nama korban, Wiliam Wijaya (30), warga Jalan Cempaka, Kelurahan Matahalasan, Keamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dengan tersangka Dian Hanari alias Anak Nakal (29) dan Jahar (25), kerugian korban mencapai Rp166 juta.
Demikian juga untuk LP Nomor : LP/03/I/2021/SU/Res T.Balai/Sek TB.Utara tanggal 29 Januari 2021 atas nama korban, Nirwana Silaen (23), warga Jalan Taqwa Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjunalai Selatan oleh tersangka Iman Syahputra (20), Dian Hanari alias Anak Nakal (29) dan Momok (27) dan kerugian korban mencapai sekitar Rp2.590.000.
“Serta LP Nomor : LP/53/II/SU/Res T.Balai, tanggal 06 Februari 2021 atas nama korban, Ationg (42) warga Jalan Rawo, Gang Mawar, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai oleh tersangka Dian Hanari alias Anak Nakal (29), Azuar Anas (25), Safril (18), Erik Alfarid (18) dan Ilham (30) dan kerugian korban mencapai sebesar Rp50 juta,” ujar AKP Rapi Pinakri.
Pada kesempatan itu, Rapi Pinakri juga menginformasikan, bahwa tersangka Dian Hanari alias Anak Nakal terpaksa di hadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri saat diamankan petugas dari Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara pada hari Rabu (28/1/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
Sementara tersangka lainnya diamankan dari lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai. Dan barang bukti yang berhasil diamakan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya di rumah korban Ationg.
Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban Ationg yang diambil oleh pelaku, beberapa barang milik korban William Wijaya, satu unit kotak handphone merek VIVO Y17 milik korban Nirwana Silaen dan satu unit handphone VIVO Y17 milik korban Nirwana Silaen.
“Saat ini, para tersangka berikut dengan barang buktinya, sudah diamankan di Polres Tanjungbalai guna pertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Rapi Pinakri menutup keterangannya. (ign/mom)