TASLABNEWS, Tim tekab Polsek Medan Helvetia meringkus sindikat pencurian yang sudah belasan kali melakukan aksinya. Ada pun para tersangka yakni CP (23) dan JT (24) (sudah tertangkap), sedangkan FS (DPO).
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH yang didampingi Kanit Resnya Iptu Zuhatta Mahadi STK SIK, Panit Res Ipda Theo dan Ipda Fandi mengatakan, dari pengakuan tersangka, seingatnya ia sudah 13 kali melaksanakan aksinya di tempat berbeda di kecamatan Medan Helvetia.
Tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian di TKP kelurahan Cinta Damai Tanggal 29 Januari 2021.
Mereka melancarkan aksinya di saat penghuni tidak berada di rumah, tersangka FS dan CP berperan sebagai pelaku yang masuk ke dalam rumah, sedangkan JT berperan sebagai membantu menjualkan hasil curian.
Untuk diketahui CP dan JT berhasil ditangkap tanggal 7 Februari 2021 dan perkaranya sedang ditangani, sedangkan FS diterbitkan DPO.
Tersangka CP dibekuk, Minggu tanggal 7 Februari 2021 pukul 12.00 Wib di Jalan Pasar 1 Lingkungan II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia.
Sedang JT dibekuk tanggal 7 Februari 2021 pukul 15.30 Wib di Jalan Pasar II, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia.
“Adapun barang bukti yang dapat kami amankan dari tangan Tersangka, berupa tabung gas, TV merk Polytron” ucapnya.
Selanjutnya hasil kejahatan tersangka tersebut digunakan untuk membeli Narkoba dan hura – hura.
Masih menurut Pardamean, selai itu masih banyak barang bukti lainnya seperti, beberapa sepedamotor, Hp, dan TV.
Pardamean menambahkan, CP merupakan spesialis pencurian yang sudah keluar masuk penjara (residivis). CP mengakui pernah mencuri di 13 TKP lainnya di Kecamatan Sunggal dan kecamatan Medan Helvetia
“Saat anggota kami melakukan pengembangan, tersangka CP berusaha melawan dan melarikan diri, anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki tersangka CP, yang mana sebelumnya telah memberikan peringatan terhadap tersangka,” ucap Pardamean. (Ril/Syaf).