TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sejak hari Rabu (03/02/2021) sekitar pukul 13.15 Wib, Dandi alias Polin (18), harus menginap di sel Polres Tanjungbalai. Pasalnya, saat remaja itu melintas di Jalan Besar Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, kedapatan mengantongi satu bungkus plastik kecil transparan Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam dompetnya.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas Iptu, AD Panjaiatan, Kamis (04/02/2021), membenarkan adanya penangkapan Dandi alias Polin.
Katanya, remaja warga Jalan Garuda, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu ditangkap berdasarkan informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari masyarakat.
”Awalnya, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di kawasan Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, ada pria yang memiliki Narkotika jenis sabu,” tutur Iptu AD Panjaitan.
Atas informasi tersebut, team Opsnal unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin IPDA Awaluddin langsung bergerak kelokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan, dari kantong tersangka petugas menemukan satu dompet warna biru kuning yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,06 Gram, 30 lembar plastik klip transparan kosong dan uang tunai sebanyak Rp70.000.
Kepada petugas yang menangkap, tersangka mengakui bahwa sabu dan barang-barang lainnya yang ditemukan petugas merupakan milik tersangka.
“Tersangka berikut dengan barang bukti langsung di gelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut”, ujar IPTU AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,96 Gram, satu bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,10 Gram, uang tunai sebanyak Rp70.000, lalu 30 plastik klip transparan kosong, satu dompet warna biru kunig dan satu helai tissu warna putih dibalut lakban warna hitam.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, Dandi alias Polin (18) terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 6 hingga 20 tahun kurungan atau penjara. (ign/mom)