TASLABNEWS, ASAHAN – Setubuhi anak tirinya yang masih di bawah berusia 15 tahun, Syaprik (49) diserahkan Ayah kandung korban, SS (36), ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan, Kamis (11/02/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani SH MH menuturkan, berdasarkan laporan SS ke Polisi dengan Nomor : LP / 83 / II / 2021 / SU / Res Ash, tanggal 04 Februari 2021 bahwa perbuatan asusila itu dilakukan di dalam kamar mandi Kecamatan Air Joman, Asahan.
“Persetubuhan itu terjadi pada hari, Kamis (08/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB di dalam kamar mandi Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan,” urai AKP Rahmadani, Jumat (12/02/2021).
Disebutkan Kasat Reskrim, dalam melancarkan aksi, Pelaku Syafrik ada melakukan ancaman kekerasan dan membujuk korban, agar korban mau melakukan persetubuhan dnegan pelaku.
“Pertama kali dilakukan di kamar mandi itu. Dimana korban saat itu berada di dalam kamar mandi, dipanggil pelaku dari luar kamar mandi. Kemudian korban keluar dan menemui pelaku didepan pintu kamar mandi,” kata AKP Rahmadani.
Selanjutnya pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan memberikan sepedamotor Vario kepada korban, sembari mengajak masuk ke kamar mandi, pelaku bertanya kepada korban, ‘mau maen?’.
“Korban yang tidak mengerti maksud Ayah tirinya, ikut masuk ke kamar mandi dan bertanya, ‘mau ngapain Yah ke kamar mandi?’, lalu pelaku menjawab, ‘tapi katanya mau maen, ya udah ayok’,” ujar Kasat Reskrim menirukan percakapan korban dengan pelaku.
Dilanjutkan Kasat, pelaku mendatangi korban dan menarik tangan kiri korban dan membawa korban ke dalam kamar mandi lalu korban melihat pelaku membuka pakaian dan menyetubuhi korban di dalam kamar mandi itu.
Usai menyetubuhi anak tirinya, pelaku mengancam korban agar tidak mengatakan kepada Ibu Korban tentang perbuatan pelaku kepada korban.
“Jangan bilang-bilang sama mamak ya, kalau ayah pernah setubuhi kau, kalau seandainya ketahuan bilang aja kawanmu yang melakukan atau cowokmu. Kalau gak keluarga mu yang nerima resikonya,” tiru Kasat Reskrim kembali.
Diungkapkan AKP Rahmadani, pelaku telah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap korban di tempat yang berbeda.
Namun aksi asusila pelaku Syaprik akhirnya ketauan juga oleh Ayah kandung korban. Tidak terima anaknya disetubuhi pelaku, SS membuat laporan ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Beberapa hari usai melapor, keluarga korban menyerahkan terlapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan.
“Setelah diinterogasi, pelaku tidak mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tirinya. Namun sesuai keterangan korban dan hasil visum, pelaku diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Asahan,” pungkas AKP Rahmadani SH MH. (mom)