TASLABNEWS, ASAHAN – Selama empat tahun, SS (61) menyetubuhi putri kandungnya yang masih di bawah umur, di kediaman mereka di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
“Tersangka SS pertama kali mencabuli putrinya di ruang TV rumahnya pada bulan Juli 2016 sekira pukul 22:00 WIB,” kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Rahmadani dalam konferensi pers, Rabu (17/02/2021).
Diterangkan AKBP Nugroho, saat itu korban dan tersangka SS sedang nonton televisi di rumah, sementara ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
“Saat itu korban menolak, namun dengan bujuk rayu dan iming-iming, tersangka berhasil melampiaskan nafsunya terhadap putri kandungnya,” lanjut Kapolres.
Ditambahkannya, terakhir kali tersangka SS menyetubuhi putri kandungnya pada tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 13:00 WIB, di dalam kamar korban sendiri.
Kapolres Asahan mengungkapkan, Personil Polisi mengamankan tersangka pada tanggal 02 Februari 2021, setelah memperoleh laporan dari ibu kandung korban, yang keberatan dengan sikap pelaku yang tega mencabuli putrinya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Asahan juga membeberkan juga dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur lainnya, dimana satu kasus dilakukan oleh ayah tiri terhadap putrinya yang terjadi di Kecamatan Air Joman, Asahan.
Dan kasus cabul lainnya yang dilakukan tenaga pendidik terhadap anak didiknya yang juga masih dibawah umur, terjadi di Kecamatan Silau Laut.
”Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1, pasal 76, UU No 35 thn 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mnimal 5 tahun dan maksimal 15 thn. Sedangkan bagi pelaku yang merupakan Ayah kandung dan tiri ditambah sepertiga dari putusan,” tegas AKBP Nugroho Dwi Karyanto.
Kapolres Asahan juga mengimbau kepada masyarakat dan orang tua terkhusus ibu, untuk menjaga anak-anaknya agar kejadian ini tidak terulang kembali.
“Saya minta kepada para orangtua terkhusus ibu untuk selalu memperhatikan anak gadisnya, agar kasus ini tidak terulang kembali di Kabupaten Asahan,” imbaunya.
Terpisah, tersangka SS yang ditanyai sejumlah kru media, mengaku khilaf dan karena nafsu ingin menyetubuhi putri kandungnya.
“Saya khilaf, karena nafsu saya melakukan perbuatan itu. Saya sangat menyesal dan minta maaf pada seluruh keluarga, telah membuat malu keluarga,” sesal pelaku dengan nada sedih. (edi/mom)