TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Praktisi hukum di Tanjungbalai, Ridho Damanik SH berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan (TBA) mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi dana kegiatan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix di Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.
“Kita berharap Kejari mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi dana kegiatan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix di Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018,” katanya kepada kru media online TaslabNews.com, Sabtu (20/02/2021) siang.
Menurut pengacara yang merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia tersebut (Peradi), pihak Kejari Tanjungbalai Asahan harus memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pekerjaan tersebut, tidak hanya sampai pada kontraktor dan konsultan saja.
“Kita berpendapat bahwa seharusnya masih banyak pihak-pihak yang harus juga di periksa oleh Kejari Tanjungbalai, misalnya PPTK. Jadi jangan hanya sampai pada kontraktor dan konsultan saja,” sebutnya.
“Kita juga masih menunggu dakwaan jenis apa yang akan di keluarkan oleh pihak kejaksaan negeri, mengingat jalan lingkar yang menjadi akses bagi banyak orang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat Tanjungbalai,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjungbalai telah menahan tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi dana kegiatan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix di Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.
“Tiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni ADS selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, EH selaku Direktur PT Fella Efaira dan AKG selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant,” ujar Kajari Tanjungbalai Asahan, M Amin SH MH melalui Kasi Intel, Dedi Saragih SH, Rabu (18/2/2021).
“Sementara, MLS selaku konsultan kegiatan belum ditahan karena tidak hadir dan telah dipanggil kembali agar hadir pada hari Senin (22/2/2021) guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjutan,” tegasnya.
Diungkapkan Dedi, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam dua kegiatan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix di Jalan Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai tahun anggaran (TA) 2018 dengan nilai kontrak Rp3.270.442.000 dan Rp 8.245.639.000.
Dimana, lanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum karena tersangka menyerahkan pelaksanaan pekerjaan dari kegiatan tersebut kepada pihak lain.
Diterangkannya, selain tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang jasa, perbuatan dari tersangka tersebut telah menyebabkan adanya kegagalan konstruksi serta kekurangan volume pada pekerjaan tersebut.
“Hal itu mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2019 senilai kurang lebih Rp800 juta lebih dan masih berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih tinggi lagi karena hingga saat ini, penyidik dan BPK RI masih terus berkoordinasi untuk melakukan audit terhadap seluruh pekerjaannya,” pungkas Dedi Saragih SH. (RBB/mom).