TASLABNEWS, ASAHAN – Jajaran Polsek Kisaran Kota Polres Asahan memberikn teguran lisan kepada sejumlah warga dan pengusaha tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Hal itu ditemukan, saat menggelar operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Kisaran Kota, Minggu (14/02/2021) sekira Pukul 20.30 WIB.
Kegiatan operasi yustisi yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Kisaran Kota, Iptu IR Sitompul SH tersebut, melakukan pemantauan tentang penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan sasaran perorangan, tempat-tempat usaha, Perkantoran atau instansi-instansi dan tempat keramaian.
“Dalam kegiatan yustisi ini, jajaran Polsek Kisaran Kota masih menemukan masyarakat, tempat usaha maupun instansi-instansi yang belum menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal,” ungkap Iptu IR Sitompul, Senin (15/02/2021).
“Bagi instansi, tempat usaha maupun tempat keramaian yang belum menerapkan protokol kesehatan Covid-19, kami berikan teguran lisan,” terangnya.
Disebutkan Kapolsek Kisaran Kota, beberapa tempat yang dikunjungi dalam operasi yustisi itu, tidak membuat spanduk dan baliho wajib protokol kesehatan yang dapat terlihat jelas oleh pengunjung lokasi tersebut.
“Ada juga pekerja ataupun pelayan di tempat-tempat usaha tersebut tidak menggunakan masker saat melayani pengunjung. Selain itu ditemukan juga pengunjung yang tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Adapun lokasi-lokasi yang dikunjungi dan diberikan teguran lisan oleh jajaran Polsek Kisaran Kota, yaitu:
- Stasiun Kereta Api Kisaran, Jalan Cokroaminoto Kisaran
- SPBU 14.212.273, Jalan M Yamin Kisaran
- Indomaret T53Z, Jalan Cokroaminoto Kisaran
- Indomaret TM9B, Jalan M Yamin Kisaran
- IMAM Market, Jalan Cokro Aminoto Kisaran
- Cafe Lavaz, Jalan Kartini Kisaran
- Cafe & Resto Nada Karaoke, Jalan Abdi Setia Bakti Kisaran
Menurut Kapolsek Kisaran Kota, dengan pelaksanaan operasi yustisi tersebut, diharapkan agar para pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 di area usahanya.
“Dengan membuat spanduk wajib mematuhi protokol dapat mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga meningkatkan disiplin masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.
Diharapkan Iptu IR Sitompul, para pelaku usaha tidak hanya memikirkan keuntungan yg didapatnya tetapi turut serta menerapkan protokol kesehatan.
“Operasi yustisi ini akan berkelanjutan, sehingga masyarakat menjadi disiplin dalam mematuhi protokol kesehatn Covid-19,” pungkasnya. (edi/mom)