TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ketauan pesta narkotika jenis sabu di dalam kamar Penginapan Anugrah Tanjungbalai, Muhammad Diris alias Aris (35), Edi Imran alias Ilham (41) dan Yuni Rahmadani alias Yuni (36) diamankan personil Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, Minggu (31/01/2021) sekitar pukul 01.10 Wib dini hari.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Rabu (03/02/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang tersebut.
“Penangkapan ketiga orang tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa ada dua pria dan satu) wanita sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu di dalam kamar Penginapan Anugrah, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar Iptu AD Panjaitan.
“Berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Karo Karo SH langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi kamar penginapan Anugerah sesuai dengan informasi yang saat itu tidak ditutup,” lanjutnya.
Didalam kamar tersebut ditemukan Muhammad Diris alias Aris, Edi Imran alias Ilham dan Yuni Rahmadani alias Yuni sedang duduk di lantai berikut dengan satu bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, satu pak plastik transparan yang kosong, satu set alat hisap sabu dan satu gelas plastik kemasan air mineral.
“Kepada petugas, ketiga orang tersebut mengakui bahwa Narkotika jenis sabu itu adalah benar milik mereka. Ketiganya pun langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya diketahui bahwa Muhammad Diris alias Aris merupakan warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Edi Imran alias Ilham, warga Jalan Binjai Serbangan, Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabuaten Asahan.
Sedangkan Yuni Rahmadani alias Yuni, warga Jalan Utama, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Sementara, barang bukti yang diamankan, berupa satu bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 Gram, satu pak plastik transparan kosong.
Satu set alat hisap sabu yang terbuat dari satu gelas plastik kemasan air mineral, satu pipet kaca, tiga pipa plastik yang ujungnya dipotong runcing, satu mancis gas dan satu unit sepedamotor Yamaha Force One warna merah dengan nomor polisi BK 5938 QH.
“Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) yunto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup IPTU AD Panjaitan. (ign/mom)