TASLABNEWS, LABURA – Dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan Perusahaan Penggilingan Padi Taniman berpuluhan tahun lamanya beroperasi dipemukiman padat penduduk terkesan adanya pembiaran dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
Sebab sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Penggilingan Padi Taniman yang terletak di Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (25/02/2021).
Padahal sebelumnya Organisasi kemahasiswaan pernah melayangkan pengaduan dugaan pelanggaran lingkungan hidup ke Balai Gakkum Wilayah Sumatera perihal dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan Perusahaan Penggilingan Padi Taniman, namun sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan sehingga perusahaan penggilingan padi bebas beroperasi.
Merujuk pada ketentuan hukum, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera untuk menindak dugaan pelanggaran lingkungan hidup ini sangat besar peranannya hal itu tertuang didalam PERMEN LHK P.15/Menlhk/Setjen/Otl.0/1/2016.
Selain koordinasi antar satuan masing-masing organisasi, Gakkum LHK Wilayah Sumatera juga mempunyai peran yang sangat strategis dalam pengamanan, pengawasan dan penyidikan dalam dugaan pelanggaran Lingkungan Hidup.
Menanggapi hal tersebut, Jepri Ritonga ketika dikonfirmasi Taslabanews menjelaskan, sampai saat ini belum ada tindakan hukum berupa penyelidikan yang dilakukan Balai Gakkum Wilayah Sumatera terhadap Perusahaan Penggilingan Padi Taniman.
“Padahal laporan yang kami sampaikan sudah lebih dari 10 hari kerja dan bukti-bukti juga sudah kami penuhi,” ujar Jepri.
Lanjutnya, Balai Gakkum sebagai seksi wilayah I dinilai tidak berani menindak, jika terus menerus dilakukan pembiaran oleh aparat penegak hukum wilayah sumatera, mereka akan kembali menyurati Ditjen Gakkum Lhk Indonesia, panjang umur perjuangan.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera tidak ada membalas konfirmasi kru media TaslabNews.com melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kamis (23/02/2021), terkait pengaduan Mahasiswa yang tergabung dalam GEMA-PESU atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan Perusahaan Penggilingan Padi Taniman, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera
Demikian juga saat ditanya sejauh mana penegakan Hukum yang dilakukan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera terkait pengaduan yang dilayangkan oleh mahasiswa, sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan yang resmi. (nik/mom)