TASLABNEWS, ASAHAN – Banyaknya masyarakat di Kabupaten Asahan yang terpapar Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan berlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro. Jam operasional pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 21.00 WIB, sedangkan tempat hiburan lainnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Pemkab Asahan mengadakan rapat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Rapat yang bertempat di Kantor Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Asahan, Jumat (19/02/2021) dibuka oleh Kepala Dinas BPBD Kabupaten Asahan, Asrul Wahid.
Pada rapat tersebut, Asisten II, Drs Bambang Hadi Suprapto menyampaikan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro ini segera dilaksanakan karena Kabupaten Asahan sudah memasuki Zona Orange.
“Yang mana artinya sudah ada banyak masyarakat Asahan yang terpapar oleh Virus Covid-19 ini,” jelas Bambang.
Menurutnya, pemberlakuan pembatasan ini bukan berarti memberhentikan seluruh kegiatan tetapi mengurangi sebagian kegiatan, seperti kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pembatasan jam operasional untuk pusat pembelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) diwakili oleh Mu’ad Fauzi Lubis mengatakan, agar seluruh camat mengawasi dana desa untuk penanganan covid-19 karena dana tersebut berasal dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes dan dana kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Asahan.
“Diharapkan kepada Camat untuk mengikuti aturan yang sudah dijelaskan kepada Pendamping desa dalam penerapan dana desa untuk Covid-19,” tegasnya.
Kepala Satpol PP yang diwakili Kabid Perundangundangan Daerah, Indriyati SH menjelaskan tentang Action yang sudah dilakukan oleh Satpol PP terkait Perbup 30 Tahun 2020 atas perubahan Perbup 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Asahan.
Dijelaskannya bahwa Satpol PP selalu mengimbau untuk menjaga jarak dan memakai masker kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Asahan.
Selain itu, katanya, memberikan penegakan hukum dengan sanksi administrasi dan apabila tidak sanggup akan diberikan sanksi sosial seperti membersihkan sampah di tempat kejadian untuk memberikan efek jera.
Diungkapkannya, sanksi administrasi berupa uang sebesar Rp100.000 untuk masyarakat dan Rp300.000 untuk pelaku usaha, dimana dana tersebut akan dimasukkan ke kas daerah di Bank Sumut dengan Nomor Rekening 26001020016610 paling lama 1 X 24 Jam. Dan untuk pelaku usaha apabila tetap dilanggar akan ditutup usahanya.
Di akhir rapat Asisten II berharap agar Satpol PP menjalankan tugas di 5 Kecamatan yang sudah Zona Merah, yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan, bertindak adil dan tidak menimbulkan kecemburuan dalam menerapkan pembatasan kegiatan Masyarakat tersebut.
“Kepada Camat agar mengawasi dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di kelurahan dan desa,” tegasnya.
Rapat tersebut juga dihadiri Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. Nirwan Pase, OPD-OPD terkait penanganan COVID-19 dan seluruh Camat se-Kabupaten Asahan. (mom)