TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai, St Eriston Sihaloho SH menilai Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai diskriminatif dalam penutupan sementara fasilitas hiburan yang ada di Hotel Tresya, Kota Tanjungbalai sejak tanggal 28 Januari 2021 tanpa ada alasan yang jelas.
Hal itu diungkapkan St Eriston Sihaloho SH yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai ini kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (22/2/2021).
“Pemko Tanjungbalai kita nilai telah melakukan diskriminatif terkait dengan kebijakannya menutup sementara fasilitas hiburan yang ada di Hotel Tresya tanpa ada alasan yang jelas. Sementara, Pemko Tanjungbalai membiarkan fasilitas hiburan malam yang tidak memiliki izin bebas beroperasi,” ujar St Eriston Sihaloho SH.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyesalkan kebijakan Pemko Tanjungbalai yang menutup sementara fasilitas hiburan Hotel Tresya dengan mengabaikan nasib dari para karyawannya.
Katanya, Pemko Tanjungbalai seharusnya memperhatikan juga nasib dari para karyawan lokasi hiburan Hotel Tresya yang terpaksa diberhentikan di saat pendemi Covid19 sekarang ini.
“Kita mengimbau kepada Pemko Tanjungbalai agar dapat mengevaluasi kembali kebijakannya yang diskriminatif tersebut. Selain itu, Pemko Tanjungbalai juga harus bertanggung jawab terhadap kebutuhan hidup karyawan yang terpaksa diberhentikan akibat kebijakannya yang diskriminatif tersebut,” tegas St Eriston Sihaloho SH.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada Siahaan SH yang dihubungi sebelumnya mengaku, penutupan sementara fasilitas hiburan di Hotel Tresya tersebut sudah sesuai prosedur. Dia juga mengaku, sudah siap jika pihak Hotel Tresya membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
“Penutupan sementara fasilitas hiburan Hotel Tresya itu sudah sesuai dengan prosedur. Apa bila pihak Hotel Tresya akan menempu jalur hukum, kita juga sudah siap untuk menghadapinya”, pungkas Yusmada Siahaan SH.
Ditutupnya sementara untuk beroperasi fasilitas hiburan malam Hotel Tresya, dilakukan lewat Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nomor : 503/179/DPMPTSP/2021 tentang Pemberhentian Sementara Surat Izin Usaha Perdagangan Hiburan Hotel Tresya, Kota Tanjungbalai.
Akan tetapi, alasan penutupan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) bukan atau tidak melibatkan Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) selaku dinas yang berwenang melakukan pengawasan, bahkan pihak Hotel Tresya juga tidak pernah menerima teguran jika benar telah melakukan pelanggaran. (ign/mom)