TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah beberapa hari ditunggu tidak ada upaya penyelesaian dari pemerintah setempat, akhirnya DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungbalai angkat bicara soal penutupan sementara tanpa alasan yang jelas lokasi hiburan di Hotel Tresya, Kota Tanjungbalai.
Ketua DPC PDI Perjuangan, Kota Tanjungbalai, Surya Dharma AR,SH di ruang kerjanya, Sabtu (27/2), mendesak Pemko Tanjungbalai agar segera menutup seluruh lokasi hiburan di Kota Tanjungbalai yang tidak memiliki izin.
“Kita sangat menyesalkan kebijakan Pemko Tanjungbalai yang melakukan penutupan sementara lokasi hiburan di Hotel Tresya, Tanjungbalai tanpa menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujar Surya Dharma AR,SH, yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai ini.
“Selain itu, penutupan sementara tersebut juga terkesan bermuatan kepentingan kelompok karena hingga saat ini, Pemko Tanjungbalai tidak pernah melakukan penutupan terhadap lokasi hiburan yang sama sekali tidak memiliki izin apapun,” tukasnya.
“Patut dipertanyakan, alasan Pemko Tanjungbalai melakukan penutupan sementara lokasi hiburan yang telah mengantongi ijin, bahkan telah diberikan penghargaan atas kepatuhannya mengurus ijin, sementara lokasi hiburan yang tidak memiliki ijin dibiarkan tetap beroperasi,” ujarnya.
“Oleh sebab itu, kita mendesak Pemko Tanjungbalai agar segera menutup seluruh lokasi hiburan yang tidak berizin yang yang ada di Kota Tanjungbalai yang hingga saat ini masih dibiarkan bebas beroperasi,” tegas Surya Dharma AR SH.
Sebelumnya, hal senada juga telah diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai, St Eriston Sihaloho SH.
Katanya, Pemko Tanjungbalai telah bertindak diskriminatif dalam penutupan sementara fasilitas hiburan yang ada di Hotel Tresya, Kota Tanjungbalai terhitung sejak tanggal 28 Januari 2021 karena tanpa ada alasan yang jelas.
“Pemko Tanjungbalai kita nilai telah melakukan diskriminatif terkait dengan kebijakannya menutup sementara fasilitas hiburan yang ada di Hotel Tresya tanpa ada alasan yang jelas. Sementara, Pemko Tanjungbalai membiarkan fasilitas hiburan malam yang tidak memiliki izin bebas beroperasi,” ujar St Eriston Sihaloho SH.
Seperti diketahui, ditutupnya sementara fasilitas hiburan malam Hotel Tresya, Kota Tanjungbalai, hal itu dilakukan Pemko Tanjungbalai lewat Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nomor : 503/179/DPMPTSP/2021 tentang Pemberhentian Sementara Surat Izin Usaha Perdagangan Hiburan Hotel Tresya, Kota Tanjungbalai.
Akan tetapi, alasan penutupan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) tanpa menyebutkan jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh manegemen Hotel Tresya, Kota Tanjungbalai.
Mirisnya, Hotel Tresya, Kota Tanjungbalai merupakan satu-satunya hotel di Kota Tanjungbalai yang telah melengkapi ijin berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) untuk seluruh fasilitas yang dimilikinya terhitung sejak Juli 2019 lalu.
Atas kepatuhannya itu, pada bulan Agustus 2019 atau satu bulan kemudian, Hotel Tresya Kota Tanjungbalai telah diberikan Piagam Penghargaan oleh Pemko Tanjungbalai yang ditandatangani Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial SH MH.
Akan tetapi, sejak adanya penghargaan tersebut, Hotel Tresya Kota Tanjungbalai justru terkesan mendapat perlakuan yang diskrimintif dari Pemko Tanjungbalai. (ign/mom)