TASLABNEWS, Dua tersangka pemakai narkoba berinisial RH (35) dan AN (42) gagal memakai barang haram yang mereka beli. Keduanya malah harus mendekam di sel tahanan polisi.
Informasi diperoleh, RH dan AN merupakan warga Jalan Binjai Gang Horas, Desa Sei Semayang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH saat dikonfirmasi, Kamis (04/02) di ruang kerjanya membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Menurut Kanit, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan kedua tersangka yang kerap mengkonsumsi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat petugas melakukan patroli, team berpapasan dengan keduanya saat melintas di Jalan Binjai km 13 Gg. Horas dengan berboncengan. Petugas langsung mengejar keduanya dan setelah diberhentikan sepeda motornya, saat diperiksa petugas berhasil menemukan satu plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di kaki tersangka RH.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa barang tersebut mereka beli secara patungan, namun kita terus mendalami keterangan mereka,” tambah Kanit.
“Guna kepentingan penyidikan, keduanya kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dan 132 ayat (1) dari UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (Ril/Syaf)