TASLABNEWS-Seorang narapidana di Kota Pinang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kendalikan penyelundupan 23 kg sabu dan 19.937 pil ekstasi. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang tersangka.
Seperti dilansir dari Okezone, informasi diperoleh, keduanya ditangkap personel Polres Dumai, Riau.
Barang bukti narkoba dimasukkan dalam kemasan teh China.

“Dua orang yang diamankan adalah ARH (29) dan SN (48). Pengakuan keduanya, mereka disuruh oleh seorang napi Rutan Kota Pinang, Sumatera Utara berinisial M,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/2/2021).
Dia mengungkapkan, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi kalau keduanya membawa narkoba sedang melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Dumai beberapa waktu lalu.
Keduanya menggunakan mobil Rush dan motor Vixion beriringan dengan kecepatan tinggi. Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan pengejaran terhadap dua pengendara tersebut. Laju kendaraan mereka pun berhasil dihentikan petugas.
Pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukanlah barang terlarang tersebut. Untuk napi yang diduga mengendalikan, pihak kepolisian akan melakukan kordinasi dengan pihak Rutan.
“Pengakuan keduanya mereka menjemput narkoba itu dari Kabupaten Bengkalis yang menyuruh adalah M, seorang narapidana. M ini mendapat vonis 7 tahun 6 bulan penjara. Rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Kabupaten Rohil. Pengungkapan ini setelah kita menerima laporan warga adanya dugaan penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui pelabuhan tikus,” tandasnya. (Okc/int/Syaf)