TASLABNEWS, SIMALUNGUN- Tersangka juru tulis judi togel Singapura dan Hongkong ditangkap personel Polsek Perdagangan.
Tersangka Edu (57) warga Huta III Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang niatnya mau nyari keberuntungan dari menjual togel malah berurusan dengan polisi.
Informasi diperoleh, tersangka diringkus di warung milik Lolo Nababan yang terletak di Huta III Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (3/2/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, Kamis (4/2/2021) malam mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu berawal siang harinya sekira pukul 13.30 Wib berkat adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH memperintahkan Aiptu H R Sianipar bersama Tim Opsnal lainnya melakukan penyelidikan.
Lalu sore harinya sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal melihat Edu sedang di warung itu dengan posisi tangan kanan menulis di atas kertas alumunium rokok menggunakan ballpoin merk Nevada 924 ST warna perpaduan pink hitam putih sedangkan tangan kiri sedang memegang 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia model TA- 1034 warna putih.
Curiga melihat gerak gerik itu Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan menemukan tersangka sedang menulis angka -angka tebakan perjudian dari HP.
Dari Edu ditemukan barang bukti 1 buku tulis bertuliskan Big Bos Campus warna merah berisikan angka angka tebakan togel Singapura dan Hongkong, 1 lembar potongan kertas alumunium rokok berisi nomor pasangan angka tebakan, uang sebesar Rp274.000, 1 Bal Point warna Pink campur putih dan hitam bertuliskan Nevada 924 ST, 1 buah Hp Nokia warna biru muda model TA-1034 dan 1 buah Hp Nokia warna Putih model : TA-1034.
Saat diinterogasi Edu mengakui perbuatannya melakukan perjudian togel jenis singapura dan hongkong sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Edu dan seluruh barang bukti keruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Perdagangan.
“Pelaku ES alias Edu sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Lukman. (Ril/syaf)