TASLABNEWS, ASAHAN – Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan lebih, Residivis Topan Sitorus Pane (37) akhirnya berhasil diringkus Personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, pasalnya tersangka Topan telah menganiaya korban Liyan (43) pada hari, Minggu (13/12/2020) lalu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan pengaduan korban ke Polres Tanjungbalai dengan nomor: LP/325/XII/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 21 desember 2020.
Diuraikan Iptu AD Panjaitan, penganiayaan terhadap korban Liyan yang dilakukan tersangka Topan terjadi pada hari Minggu, (13/12/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
“Awalnya ketika korban Liyan berada di rumahnya Jalan Datuk Abdullah Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung Balai didatangi oleh kemanakannya yang bernama Faisal Adry,” tutur Panjaitan, Kamis (11/02/2021).
Faisal menceritakan kepada Liyan bahwasanya Faisal telah dipukul oleh pelaku bernama TOPAN pada bagian pipi. Atas hal tersebut, Liyan mengajak Faisal menuju Polsek Tanjungbalai Utara untuk melaporkan kejadian tersebut, namun disarankan untuk mediasi.
Ketika menuju pulang ke rumah, korban Lyan bertemu dengan pelaku Topan di Jalan DI Panjaitan Gang Sepakat, dan terjadi pertengkaran, dimana Liyan menanyakan masalah pemukulan terhadap keponakannya.
Namun Topn langsung emosi dan menghunus pedang/samurai serta mengarahkannya ke-6 bagian pergelangan tangan kiri dan pelipis sebelah kanan korban Liyan, yang mengakibatkan luka.
Mendapat serangan itu, Liyan melarikan diri, lalu mendapat perawatan medis atas luka-luka yang dideritanya, Selanjutnya membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.
“Sesuai laporan korban, dan setelah melakukan penyelidikan oleh TEKAB yang dipimpin oleh PADAL, Iptu Demonstar SH, Rabu (10/02/2021) sekira pukul 22.00 WIB, berhasil mengetahui keberadaan pelaku di dalam rumah di Jalan DI Panjaitan, depan Kantor camat Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai,” ungkap Kasubbag Humas.
Tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka Topan. Personil juga berhasil mengamankan dua bilah pisau dan sebilah parang yang berada di tempat tidurnya.
“Tim membawa tersangka berikut barang bukti ke Kantor Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu AD Panjaitan.
Diungkapkan Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai itu, tersangka Topan Sitorus Pane merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2011, setelah menjalani hukuman, tersangka keluar dari penjara pada tahun 2018. (ign/mom)