TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Usai menjalani hukuman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, pelaku penganiayaan H Muhammad Ikbal Batubara alias H Ikbal (44) kembali diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (31/01/2021), mengatakan bahwa H Ikbal ditangkap kembali oleh Tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Ibrahim Nasution, berdasarkan nomor : Sp Kap/08/I/2021/Reskrim tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
“Jadi, begitu tersangka Ikbal bebas usai menjalani hukuman dalam perkara lain, personil kembali menangkapnya karena telah melakukan penganiayaan terhadap Ibrahim,” katanya.
Diungkapkan Kapolres Tanjungbalai bahwa tersangka H Ikbal, warga Jalan HM Nur, Gang Suka Damai, Kelurahan Pahang, Kota Tanjungbalai, untuk sementara dititipkan di Lapas Pulau Simardan, menunggu proses pelimpahan tahap ke Jaksa Penuntut Umum.
“Penitipan tersangka Ikbal itu merupakan hasil koordinasi antara Kapolsek Sei Tualang Raso dan Kepala Lapas,” ungkapnya.
Terpisah, korban penganiayaan Ibrahim Nasution yang mengetahui penangkapan kembali tersangka Muhammad Ikbal, sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Tanjungbalai dan jajaran.
Menurutnya, selama ini Ikbal kerap berbuat kejahatan dengan melakukan tindak penganiayaan. Perbuatan yang dilakukan Ikbal itu cukup meresahkan masyarakat Kota Tanjungbalai.
“Dengan ditangkapnya kembali tersangka Ikbal, saya selaku korban penganiayaan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira,” pujinya.
Ibrahim berharap agar nantinya pihak Kejaksaan Tanjungbalai memberikan hukuman yang berat kepada tersangka H Ikbal karena perbuatan tersangka telah dilakukan berulangkali yang membuat resah masyarakat. (ign/mom)