TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terkait kasus dugaan korupsi dana kegiatan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix di Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018, Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Asahan (TBA) menahan tiga tersangka.
“Tiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni ADS selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, EH selaku Direktur PT Fella Efaira dan AKG selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant,” ujar Kajari Tanjungbalai Asahan, M Amin SH MH melalui Kasi Intel, Dedi Saragih SH, Rabu (18/2/2021).
Menurut Dedi Saragih, sebenarnya ada empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix tersebut.
Akan tetapi, lanjutnya, seorang tersangka tidak hadir sehingga, baru tiga tersangka yang dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Sementara, MLS selaku konsultan kegiatan belum ditahan karena tidak hadir dan telah dipanggil kembali agar hadir pada hari Senin (22/2/2021) guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjutan,” tegasnya.
Dedi juga mengungkapkan, ke empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam dua kegiatan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix di Jalan Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai tahun anggaran (TA) 2018 dengan nilai kontrak Rp3.270.442.000 dan Rp 8.245.639.000.
Dimana, lanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum karena tersangka menyerahkan pelaksanaan pekerjaan dari kegiatan tersebut kepada pihak lain.
Diterangkannya, selain tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang jasa, perbuatan dari tersangka tersebut telah menyebabkan adanya kegagalan konstruksi serta kekurangan volume pada pekerjaan tersebut.
“Hal itu mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2019 senilai kurang lebih Rp800 juta lebih dan masih berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih tinggi lagi karena hingga saat ini, penyidik dan BPK RI masih terus berkoordinasi untuk melakukan audit terhadap seluruh pekerjaannya,” pungkas Dedi Saragih SH.
Ditemui terpisah, Kamis (19/2), Kepala Inspektorat Kota Tanjungbalai, Susanto SE mengaku, telah mengetahui adanya proses hukum terhadap kedua kegiatan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix tersebut.
Katanya, adanya dugaan korupsi dalam kegiatan tersebut diketahui berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2019 dan pihak rekanan tidak memenuhi kewajibannya untuk mengganti atau mengembalikan kerugian negara.
“Kita dapat informasi dari pihak Kejaksaan tentang dilakukannya penahanan terhadap para tersangka tersebut. Mereka ditahan karena tidak bersedia mengganti atau mengembalikan kerugian negara sampai berakhirnya tenggat waktu yang diberikan sebagaimana telah dituangkan dalam LHP BPK RI Tahun 2019,” ujar Susanto SE. (ign/mom)