TASLABNEWS, ASAHAN – Camat Bandar Pasir Mandoge, Drs Poniman MAP dan Ketua GM PEKAT-IB Kecamatan Bandar Pasir Mandoge menilai perbuatan Kepala Desa (Kades) Sei Kopas, Donal Nadapdap, yang terjaring OTT Personil Polres Asahan, menyalahi aturan.
Walau belum mengetahui secara lengkap peristiwa penangkapan Kades Sei Kopas itu, namun Poniman mengakui perbuatan Donal Nadapdap yang melakukan pengutipan uang sebesar Rp2 Juta untuk penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) warga adalah tindakan yang salah.
“Saya kurang tahu (kasusnya) karena masih ditangani pihak Polres. Tidak tahu (terjadi pengutipan). Tapi ya menyalahi,” ujar Poniman di awal saat dimintai tanggapannya via seluler, Rabu (24/02/21) siang.
Disinggung apakah terkait permasalahan itu jabatan Donal sebagai Kades Sei Kopas akan di Plt kan atau tidak, Poniman mengaku hingga saat ini belum ada pergantian.
“Sementara ini belum, karna kebetulan keputusannya belum tahu awak. Intinya kan masih dalam penyelidikkan (polisi). (Kinerja Desa) belum ada terganggu, kurasa. Polisi itu manggil saya, katanya Rp2 juta (per lembar Surat Keterangan). Yang taunya yang satu orang itu aja,” akhirnya dari seberang telepon, sekira pukul 16.10 WIB.
Teepisah, Tokoh Pemuda Bandar Pasir Mandoge, Hendri Sirait sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.
“Menyayangkan kejadian itu. Seorang kepala desa yang notabene melayani masyarakat seharusnya jangan berbuat seperti itu. Tapi ini malah sebaliknya,” ujar Hendri Sirait.
Ketua GM PEKAT-IB Kecamatan Bandar Pasir Mandoge ini juga meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Asahan, agar menjalankan proses hukum sebaik-baiknya terhadap kasus yang menjerat Donal Nadapdap.
“Saya dukung dan percaya pihak Polres Asahan akan memproses kasus tersebut dengan sebaik-baiknya. Hal ini tentunya akan menjadi pembelajaran bagi Kepala Desa lainnya di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge agar tidak melakukan seperti itu lagi,” harap Hendri saat dimintai tanggapannya, melalui pesan Whatsapp. (mom)