TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat jualan Narkoba jenis sabu di tepi jalan di Jalan M Abbas, Gang Amanah, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Rahmat alias Ame (31) akhirnya di amankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (26/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Ipttu AD Panjaitan, Sabtu (27/02/2021), membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Katanya, saat dilakukan penangkapan yang lokasinya tidak jauh dari kediaman tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 10,30 Gram.
“Penangkapan terhadap tersangka Rahmat alias Ame dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di tepi Jalan M Abbas, Gang Amanah, Kota Tanjungbalai, ada pria yang memiliki narkotika jenis sabu,” urainya.
Atas informasi tersebut, team Opsnal Unit I Sat Res Narkoba, Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setibanya di lokasi, personil team Opsnal Unit I Sat Res Narkoba melihat pria yang sedang berdiri dipinggir Jalan M Abbas, Gang Amanah sesuai ciri-ciri yang dinformasikan, Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka

Pada saat dilakukan penggeledahan, tersangka langsung membuang satu bungkus plastik transparan dibalut tisu putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu melalui tangan kirinya, namun berhasil diketahui petugas.
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp 235.000, dari kantong celana tersangka yang diduga adalah hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.
“Atas temuan tersebut, tersangka pun tidak bisa berkelit dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, maka tersangkapun langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai guna proses pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Iptu AD Panjaitan.

Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,30Gram, selembar kertas tisu putih dan uang tunai senilai Rp235.000.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka Rahmat alias Ame akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 6 hingga 20 tahun kurungan badan. (ign/mom)